Amnesty International Kantongi Bukti Genosida Brutal Israel di Gaza

banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Kelompok hak asasi manusia Amnesty International dalam laporan terbarunya menyatakan bahwa agresi Israel di Jalur Gaza telah memenuhi ambang batas genosida.

Dalam laporan yang diterbitkan pada Kamis (5/12), Amnesty menyebut Israel telah melakukan setidaknya tiga dari lima tindakan yang dilarang oleh Konvensi Genosida 1948.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelanggaran itu termasuk pembunuhan warga sipil tanpa pandang bulu, menyebabkan kerusakan fisik dan mental serius, dan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang mengakibatkan kehancuran fisik bagi warga Palestina di Gaza.

“Bulan demi bulan, Israel memperlakukan warga Palestina di Gaza secara tidak layak, menunjukkan niatnya untuk menghancurkan mereka secara fisik,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard.

“Penelitian kami mengungkap bahwa selama berbulan-bulan, Israel terus melakukan tindakan genosida, meskipun menyadari sepenuhnya kerusakan yang tak dapat diperbaiki yang ditimbulkannya terhadap warga Palestina di Gaza,” imbuh Callamard, dikutip Al Jazeera.

Dia mengatakan aksi genosida itu terus dilakukan, meski peringatan tentang situasi kemanusiaan yang mengerikan di Gaza telah diserukan ke Israel.

Selain itu, Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) juga telah memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan segera, yang memungkinkan penyediaan bantuan kemanusiaan kepada warga sipil di Gaza.

“Temuan kami yang memberatkan ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat internasional: ini adalah genosida. Ini harus dihentikan sekarang,” tegasnya.

Menurutnya perampasan dan pendudukan militer Israel yang tidak sah di Gaza menyimpulkan bahwa niat negeri Zionis itu adalah melakukan penghancuran fisik terhadap warga Palestina di Gaza.

Laporan Amnesty juga menyebut argumen Israel bahwa mereka menargetkan Hamas di Gaza, dan tidak secara sengaja menargetkan warga Palestina, tidak dapat dibuktikan.

“Kehadiran Hamas di dekat atau di dalam wilayah padat penduduk tidak membebaskan Israel dari kewajibannya untuk mengambil semua tindakan pencegahan yang layak untuk menyelamatkan warga sipil dan menghindari serangan yang membabi buta atau tidak proporsional,” ungkap laporan Amnesty.

Israel sejauh ini belum menanggapi laporan terbaru Amnesty International.

Namun pejabat pemerintah Israel secara konsisten menolak tuduhan genosida di Gaza, dengan mengeklaim bahwa mereka bertindak untuk membela diri setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu.

Hingga kini hampir 45 ribu warga sipil Palestina di Gaza telah tewas selama agresi brutal Israel. Sebagian besar korban genosida ini adalah kelompok rentan seperti perempuan, lansia, dan anak-anak.

(dna/bac)


[Gambas:Video CNN]

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20241205133953-120-1174046/amnesty-international-kantongi-bukti-genosida-brutal-israel-di-gaza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *