Anggota DPRD Selayar Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Berita, Nasional1 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Makassar, CNN Indonesia

Penyidik Polres Selayar menetapkan anggota DPRD Selayar berinisial AW sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun dan Kepala Desa Bonto Malling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, untuk mengesahkan 11 orang sebagai penerima bantuan alat pertanian.

“Iya benar, AW sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tersebut,” kata Kasi Humas Polres Selayar, Aipda Suardi Alimuddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/2).

Suardi menerangkan oknum AW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Selayar.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan 2 alat bukti sudah cukup, sehingga merekomendasikan agar AW statusnya dari saksi jadi tersangka,” ungkapnya.

Suardi menuturkan tersangka sementara ini tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan bertindak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Tentu masih ada proses karena masih harus dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka,” jelasnya.

Kasus ini dilaporkan saat tersangka maju sebagai calon legislatif pada Pileg 2024 kemarin, namun penyidik menunda penanganan kasus tersebut hingga proses Pemilu kemarin selesai.

Setelah itu, kata Suardi penyidik kembali melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga AW yang merupakan anggota dewan Selayar ditetapkan sebagai tersangka.

“Intinya Kapolres sudah perintahkan agar segera dilengkapi administrasi penyidikannya,” pungkasnya.

AW memalsukan tanda tangan kepala dusun dan kepala desa untuk mengesahkan 11 warga sebagai penerima bantuan alat pertanian, padahal pemerintah desa tidak pernah mengusulkan bantuan tersebut.

(mir/isn)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *