Anggota Komisi II Minta Tunda Pilkada Ulang Selama Ramadan

Berita, Nasional5 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Anggota Komisi II Fraksi PKB Mohammad Toha meminta agar pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) 24 daerah yang diusulkan KPU RI dimulai pada bulan Maret 2025 untuk ditunda.

Toha beralasan PSU yang digelar pada bulan Maret tidak efektif karena berbarengan dengan umat Islam yang menjalani ibadah bulan Ramadan.

“Menurut saya, sebaiknya PSU ditunda untuk menghormati umat Islam. Penyelenggara pemilu harus mengkaji ulang,” kata Toha dalam keterangan tertulis, Senin (3/3).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bulan puasa itu bulan yang baik, untuk meningkatkan ketakwaan, berperilaku lebih baik,termasuk untuk memilih calon pemimpin yang baik dan tepat, tapi bila waktunya mengganggu konsentrasi satu sama lain, maka sebaiknya ditunda,” sambungnya.

Di sisi lain, Toha menjelaskan penundaan pelaksanaan PSU itu dapat menjadi kesempatan bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan perencanaan dengan baik.





Terlebih, kata dia, PSU yang digelar di 24 daerah itu turut membutuhkan dana anggaran yang cukup besar hingga mencapai Rp 1 triliun.

Toha mengingatkan pelaksanaan PSU yang dilakukan secara terburu-buru berpotensi membawa dampak buruk bagi masyarakat dan penyelenggara.

“Dana tersebut cukup besar, perlu perencanaan dan pemeriksaan lebih cermat. Jangan terus-terusan KPU dan Bawaslu disorot sebagai lembaga yang melakukan pemborosan anggaran negara,” tutur dia.

Sebelumnya, KPU RI mengusulkan PSU untuk 24 Pilkada dilakukan pada hari Sabtu di antara bulan Maret hingga Agustus.

READ  Pesawat Piper Jatuh di Brasil, Sembilan Orang Tewas

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan untuk PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan 30 hari sejak putusan MK, diusulkan digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Sementara untuk PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan 45 hari sejak putusan MK, diusulkan digelar pada Sabtu, 5 April 2025.

Kemudian untuk PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan 60 hari sejak putusan MK, diusulkan digelar pada Sabtu, 19 April 2025.

(gil/mab)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *