Angin Segar Batas Atas Syarat Capres

Berita, Nasional1 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60



Jakarta, CNN Indonesia

Usulan ambang batas maksimal atau batas atas syarat pencalonan presiden mengemuka usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen yang selama ini diterapkan di Pemilihan Presiden atau Pilpres.

Usulan itu muncul ketika Komisi II rapat bersama pakar dan organisasi pengamat pemilu untuk membahas omnibus law atau kodifikasi RUU Politik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2).

Salah satu usulan yang muncul dalam rapat adalah pembatasan ambang batas maksimal sebesar 40 hingga 50 persen dari total gabungan kursi atau suara partai politik.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerhati Pemilu UI, Titi Anggraini selaku pengusul hal tersebut menilai ambang batas maksimal 40 hingga 50 persen krusial untuk mencegah adanya dominasi parpol tertentu dalam pilpres. Titi juga menilai adanya aturan ambang batas maksimal itu dapat mencegah kondisi calon tunggal dalam kontestasi pilpres.

Tak hanya itu, Titi juga mengusulkan ambang batas maksimal tersebut turut berlaku untuk kontestasi pemilihan kepala daerah atau Pilkada.





Usai rapat, Politisi PDIP Aria Bima menyetujui usulan batas maksimal pencalonan presiden diperlukan untuk mencegah adanya calon tunggal.

Ia menyinggung adanya kekuatan partai politik hingga seseorang yang mampu membangun koalisi raksasa dalam kontestasi pilpres.

“Kalau batas atas tidak diberi, ternyata toh ada kemampuan partai atau orang yang mengkonsolidasi seluruh kekuatan partai politik sehingga bisa calon tunggal atau hanya dua calon sehingga alternatif calon-calon lain tertutup, ini yang menjadi masalah,” kata Bima.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat masih mengkaji usulan batas maksimal pencalonan presiden dalam pilpres yang muncul dalam rapat. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Dede Yusuf menilai usulan itu memiliki niat yang baik agar tak ada dominasi partai tertentu.

READ  Heboh Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Begini Cara Cek Rupiah Asli

“Saya belum bisa jawab saat ini, karena perlu kita kaji dulu. Apapun itu itikadnya baik untuk mencegah borong partai,” kata Dede saat dihubungi, Kamis (27/2).

Cegah calon tunggal di Pilpres

Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro menilai usulan ambang batas maksimal yang muncul di DPR tersebut sebagai salah satu angin segar demokrasi Indonesia.

Agung berpendapat ambang batas maksimal itu efektif untuk mencegah adanya calon tunggal dalam memperebutkan kursi RI 1. Namun, Agung menilai usulan batas maksimal sebesar 40-50 persen itu sebaiknya diturunkan agar poros yang bisa terbentuk semakin cair.

“Wacana soal ambang batas maksimal sebesar 40 hingga 50 persen untuk menjaga dominasi koalisi raksasa ini perlu diapresiasi,” kata Agung kepada CNNIndonesia.com, Jumat (28/2).

“Kalau bisa diturunkan lebih baik sehingga menu prasmanan demokrasi kita di pilpres nanti semakin banyak. Karena ini bisa membuka ruang-ruang hadirnya kepala pemimpin potensial bangsa untuk muncul,” sambungnya.

Agung menilai batas maksimal pencalonan sebaiknya diterapkan pada angka 20 hingga 30 persen alih-alih sebesar 40 hingga 50 persen. Ia beralasan angka 40 hingga 50 persen tetap memiliki potensi mempersempit opsi masyarakat dalam memilih sosok calon pemimpin tertinggi mereka.

“Jadi jika maksimalnya dibuat minimal maka ini bisa membuat kompetisi Pilpres kita lebih baik lebih sehat dari sebelumnya, dan ini juga sesuai dengan semangat PT 0 persen,” tutur dia.

Berlanjut ke halaman berikutnya…







Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *