Jakarta, CNN Indonesia —
Usulan ambang batas maksimal atau batas atas syarat pencalonan presiden mengemuka usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen yang selama ini diterapkan di Pemilihan Presiden atau Pilpres.
Usulan itu muncul ketika Komisi II rapat bersama pakar dan organisasi pengamat pemilu untuk membahas omnibus law atau kodifikasi RUU Politik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2).
Salah satu usulan yang muncul dalam rapat adalah pembatasan ambang batas maksimal sebesar 40 hingga 50 persen dari total gabungan kursi atau suara partai politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerhati Pemilu UI, Titi Anggraini selaku pengusul hal tersebut menilai ambang batas maksimal 40 hingga 50 persen krusial untuk mencegah adanya dominasi parpol tertentu dalam pilpres. Titi juga menilai adanya aturan ambang batas maksimal itu dapat mencegah kondisi calon tunggal dalam kontestasi pilpres.
Tak hanya itu, Titi juga mengusulkan ambang batas maksimal tersebut turut berlaku untuk kontestasi pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Usai rapat, Politisi PDIP Aria Bima menyetujui usulan batas maksimal pencalonan presiden diperlukan untuk mencegah adanya calon tunggal.
Ia menyinggung adanya kekuatan partai politik hingga seseorang yang mampu membangun koalisi raksasa dalam kontestasi pilpres.
“Kalau batas atas tidak diberi, ternyata toh ada kemampuan partai atau orang yang mengkonsolidasi seluruh kekuatan partai politik sehingga bisa calon tunggal atau hanya dua calon sehingga alternatif calon-calon lain tertutup, ini yang menjadi masalah,” kata Bima.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat masih mengkaji usulan batas maksimal pencalonan presiden dalam pilpres yang muncul dalam rapat. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Dede Yusuf menilai usulan itu memiliki niat yang baik agar tak ada dominasi partai tertentu.
“Saya belum bisa jawab saat ini, karena perlu kita kaji dulu. Apapun itu itikadnya baik untuk mencegah borong partai,” kata Dede saat dihubungi, Kamis (27/2).
Cegah calon tunggal di Pilpres
Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro menilai usulan ambang batas maksimal yang muncul di DPR tersebut sebagai salah satu angin segar demokrasi Indonesia.
Agung berpendapat ambang batas maksimal itu efektif untuk mencegah adanya calon tunggal dalam memperebutkan kursi RI 1. Namun, Agung menilai usulan batas maksimal sebesar 40-50 persen itu sebaiknya diturunkan agar poros yang bisa terbentuk semakin cair.
“Wacana soal ambang batas maksimal sebesar 40 hingga 50 persen untuk menjaga dominasi koalisi raksasa ini perlu diapresiasi,” kata Agung kepada CNNIndonesia.com, Jumat (28/2).
“Kalau bisa diturunkan lebih baik sehingga menu prasmanan demokrasi kita di pilpres nanti semakin banyak. Karena ini bisa membuka ruang-ruang hadirnya kepala pemimpin potensial bangsa untuk muncul,” sambungnya.
Agung menilai batas maksimal pencalonan sebaiknya diterapkan pada angka 20 hingga 30 persen alih-alih sebesar 40 hingga 50 persen. Ia beralasan angka 40 hingga 50 persen tetap memiliki potensi mempersempit opsi masyarakat dalam memilih sosok calon pemimpin tertinggi mereka.
“Jadi jika maksimalnya dibuat minimal maka ini bisa membuat kompetisi Pilpres kita lebih baik lebih sehat dari sebelumnya, dan ini juga sesuai dengan semangat PT 0 persen,” tutur dia.
Berlanjut ke halaman berikutnya…
Lebih lanjut, Agung menilai usulan tersebut juga menjadi angin segar bagi para partai politik untuk menggodok dan memperbaiki kaderisasi di internal partai. Sebab, kata dia, usulan ini semakin membuka peluang setiap partai untuk mengusulkan kader terbaik mereka untuk dicalonkan dalam pilpres.
“Otomatis ya calon tunggal akan bisa dihindari sehingga banyak pilihan alternatif figur ataupun kandidat yang bisa muncul dalam pilpres 2029 nanti,” tutur dia.
Citra baik tapi rugikan Prabowo
Di sisi lain, Agung menilai usulan ini tak memiliki dampak positif bagi kepentingan politik Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah diusulkan Gerindra maju kembali di Pilpres 2029.
Namun, kata dia, usulan ini dapat memperbaiki citra pemerintah yang selama ini kerap dianggap tidak demokratis oleh masyarakat.
“Harus diakui memang sedikit banyak merugikan Presiden Prabowo sebagai petahana ya,” ujar dia.
“Tapi ini juga bukti bahwa pemerintah menjaga demokrasi dan demokratisasi politik kita agar bisa tetap dinikmati oleh semua pihak baik elit maupun publik,” imbuhnya.
Agung menilai sejumlah tantangan akan dihadapi oleh fraksi-fraksi di DPR jika ingij memuluskan jalan agar usulan ini menjadi undang-undang.
Salah satunya, kata dia, menemukan cara untuk mengorkestrasi ragam kepentingan dalam koalisi besar KIM Plus agar menyetujui usulan ini.
“Tantangannya lebih kepada bagaimana Komisi II ya itu bisa memastikan bahwa tidak ada miskomunikasi, miskoordinasi, dan misinkronisasi kepada elit di KIM Plus maupun di PDIP dan publik secara keseluruhan,” jelas dia.
Cegah dominasi parpol
Senada, Dewan Pengarah JPPR Nurlia Dian Paramita menilai wacana ambang batas maksimal yang muncul tersebut layak diapresiasi masyarakat. Sebab, Mita berpendapat usulan itu menjadi sedikit angin segar bagi demokrasi di Indonesia yang dinilai telah memasuki era autokrasi.
“Wacana ambang batas maksimal boleh jadi mencegah dominasi partai tertentu yang akan mengelola dinamisasi demokrasi kita dengan lebih sentralistik,” jelas dia.
Lebih lanjut, Mita berpendapat usulan tersebut juga mampu menjadi antitesa dari usulan koalisi permanen yang sebelumnya dilempar Presiden Prabowo.
“Selain hal tersebut gagasan koalisi permanen justru akan menihilkan proses demokratisasi sehingga semua hal akan lebih bersifat dominatif bukan negosiasi,” ujar dia.
Lebih lanjut, Mita berharap partai politik dapat memanfaatkan usulan ini dengan baik jika berhasil disahkan menjadi undang-undang. Ia mendorong partai politik untuk segera melakukan kaderisasi secara internal dan meraih kepercayaan masyarakat terkait sosok yang akan dicalonkan di pilpres mendatang.
Meski begitu, Mita menilai usulan batas maksimal ini turut memiliki dampak negatif. Salah satunya, memperkecil kemungkinan sosok non partai menjadi peserta pilpres.
“Secara keburukan ambang batas maksimal juga menghambat potensi kandidat-kandidat pemimpin yang non partisan,” jelas dia.
“Misalnya berasal dari ormas, OKP, ataupun tokoh masyarakat yang tidak secara langsung berafiliasi dengan parpol. Tentu ini menjadi tantangan,” sambungnya.
Tak hanya itu, Mita menilai usulan ambang batas maksimal sebesar 40 hingga 50 persen ini juga berpotensi memperkecil peserta pilpres.
Dengan demikian, kata dia, hasil pilpres semakin mudah diperkirakan dan semakin menjauhkan demokrasi Indonesia dari kata ideal.
“Dengan melihat wacana koalisi politik hari ini maka koalisi KIM Plus melawan PDI-P dan beberapa partai dengan perolehan suara yang tidak siginifikan maka pemenang Pilpres 2029 akan mampu diprediksi,” ujar dia.
“Secara idealitas proses berdemokrasi kita seharusnya hasil keterpilihan baik dalam pilpres atau pileg tidak boleh terlihat siapa yang akan keluar menjadi pemenang,” imbuhnya.