Jakarta, CNN Indonesia —
Hakim Konstitusi Anwar Usman tak ikut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam memutus perkara sengketa Pilkada Sumatra Utara 2024.
Hal itu terungkap dalam pembacaan putusan dismissal untuk perkara Pilgub Sumut dengan Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Selasa (4/2).
“Demikian diputus dalam RPH oleh delapan hakim konstitusi, nama-nama hakim dianggap diucapkan kecuali hakim Anwar Usman, sehingga delapan hakim konstitusi yang memutus perkara a quo,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan.
Suhartoyo menyampaikan RPH itu digelar pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu.
Suhartoyo menyampaikan Anwar Usman menggunakan hak ingkar dalam putusan dismissal perkara Pilgub Sumut.
Ia mengatakan Anwar Usman memilih tak ikut memutuskan perkara Pilgub Sumut.
“Sedikit perlu dijelaskan kepada semua pihak bahwa dalam perkara ini hakim konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan,” ujar dia.
Suhartoyo mengatakan keputusan itu tidak berkaitan dengan putusan etik Anwar Usman. Namun, langkah itu diambil Anwar Usman untuk menghindari konflik kepentingan.
“Menurut hakim konstitusi Anwar Usman, hal ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang sudah pernah dialami tapi ini semata-mata karena volunteer, karena kemauan sendiri karena merasa bahwa salah satu pasangan calon gubernur adalah masih ada hubungan keluarga. Itu, supaya dimaklumi,” ucapnya.
(mnf/isn)