Apa Beda Pinjol Konvensional dengan Pinjol Syariah?

Berita, Ekonomi1 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Pinjaman online (pinjol) atau yang kini disebut pinjaman daring (pindar) kerap menjadi pilihan masyarakat di tengah keterbatasan keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi jumlah masyarakat yang mengakses pinjol akan bertambah menjelang Lebaran.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan, prediksi ini bercermin dengan kondisi menjelang Lebaran tahun lalu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Diperkirakan juga terjadi peningkatan permintaan pembiayaan Pindar menjelang lebaran tahun ini. Namun diharapkan akan lebih terkendali agar tidak menimbulkan peningkatan NPF (non performing financing) ke depan,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3).



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sistem keuangan di Indonesia sejatinya masih menganut dua sistem, yaitu konvensional dan syariah.

Khusus untuk pinjol, data OJK mencatat ada 97 Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) / fintech peer to peer lending yang berizin per 31 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, pinjol konvensional ada 90 perusahaan, sedang sisanya 7 pinjol berprinsip syariah.

Lalu, apa beda pinjol konvensional dan syariah?

1. Prinsip Syariah

Beda yang paling mendasar tentunya ada di prinsip syariah. Hal ini tertuang di Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Menurut fatwa MUI, pinjol syariah adalah penyelenggara layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik menggunakan jaringan internet.

READ  Pagar Laut di Pesisir Tangerang Tersisa 14,6 Km

“Ketentuan hukum layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi dibolehkan dengan syarat sesuai dengan prinsip syariah. Pelaksanaan layanan berdasarkan prinsip syariah wajib mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa ini,” ungkap Fatwa MUI seperti dikutip CNNIndonesia.com.

2. Perjanjian atau Akad

Selanjutnya, pada pinjol konvensional, ketentuan pinjam meminjam didasari pada perjanjian umum di bidang jasa keuangan antara pemberi pinjaman dengan peminjam. Dalam perjanjian biasanya akan ada soal besaran pinjaman, besaran bunga, tenor pinjaman, hingga kebijakan penagihan bila pinjaman tak kunjung dikembalikan.

Sementara, di pinjol syariah menggunakan akad. Terdiri dari akad ijarah, akad musyarakah, akad mudharabah, akad qardh, dan akad wakalah.

Akad ijarah mengatur soal pemindahan hak guna manfaat atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah. Sementara akad musyarakah ibarat kerja sama antara dua pihak atau lebih di mana masing-masing memberi modal.

Nantinya, keuntungan atau kerugian dibagi sesuai porsi yang telah disepakati atau bisa juga secara merata. Sedangkan, akad mudharabah adalah kerja sama antara pemilik modal dan pengelola.

Pemilik modal mengeluarkan dana, lalu dikelola oleh pengelola. Bila untung, hasil dibagi sesuai kesepakatan nisbah. Tapi bila rugi biasanya ditanggung pemilik modal.

Lalu, akad qardh yang intinya pinjam meminjam dengan ketentuan waktu dan cara pengembalian yang telah disepakati. Terakhir, akad wakalah, pada perjanjian ini ada kuasa hukum yang diberikan pemberi pinjaman kepada yang meminjam.

3. Bunga

Pada pinjol konvensional, tentu akan ditemukan bunga. Besarannya berbeda-beda sesuai perjanjian.

Sementara pada pinjol syariah, dikenakan margin. Kemudian, biasanya ada bagi hasil bila ketentuan pembiayaan diberikan berdasarkan akad musyarakah dan mudharabah.

4. Biaya

Biaya bisa berupa biaya administrasi hingga biaya denda. Hal ini akan ditemukan pada pinjol konvensional dan diperbolehkan ada di pinjol syariah.

READ  ByteDance Harus Jual TikTok Sebelum Trump Dilantik Agar Tak Diblokir

“Penyelenggara boleh mengenakan biaya (ujrah/rusum) berdasarkan prinsip ijarah atas penyediaan sistem dan sarana prasarana layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi,” terang fatwa MUI.

5. Risiko

Pada pinjol konvensional, bila peminjam tidak bisa mengembalikan dana pinjaman, biasanya ada risiko yang perlu ditanggung. Misalnya, penambahan besaran bunga, denda administrasi, hingga penagihan.

Sementara di pinjol syariah, hal ini biasanya bisa dinegosiasikan, sehingga tidak ada penagihan.

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250312195931-78-1208148/apa-beda-pinjol-konvensional-dengan-pinjol-syariah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *