Apa Itu Bullion Bank yang Bakal Diresmikan Prabowo?

Berita, Ekonomi6 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan bullion bank alias Bank Emas pertama di Indonesia pada Rabu (26/2).

Dengan adanya Bank Emas, Prabowo ingin emas Indonesia yang selama ini banyak ditambang dan dialirkan ke luar negeri bisa dimaksimalkan untuk kepentingan nasional.

“Dan kita ingin sekarang punya bank khusus emas di Indonesia. Kita resmikan tanggal 26 Februari,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi selama ini kita tak punya bank untuk emas kita. Ga ada di Indonesia. Jadi emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Dan kita ingin sekarang punya bank khusus emas di Indonesia,” tambahnya.

Aturan soal bank emas alias bullion bank sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yakni dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Beleid ini terbit dan diundangkan pada 18 Oktober 2024 lalu.



Lantas, apa itu bullion bank?

1. Bisa beli hingga titip Emas

POJK 17/2024 menyebut bullion bank alias Bank Emas adalah kegiatan usaha berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Kegiatan yang dimaksud yakni simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan usaha lainnya yang dilakukan oleh LJK.

READ  Baru Berakhir, The Eras Tour Taylor Swift Sukses Dongkrak Ekonomi AS

Pasal 1 menyebut perdagangan emas adalah transaksi jual beli emas yang terstandardisasi yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak ditujukan untuk kegiatan pembiayaan emas dan/atau penitipan emas.

Sementara itu, pembiayaan emas adalah penyediaan sejumlah emas yang terstandardisasi berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara LJK penyelenggara Bank Emas dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan sejumlah emas tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

“Simpanan emas adalah penyimpanan sejumlah emas yang terstandardisasi yang dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion berdasarkan kesepakatan para pihak,” bunyi POJK 18/2024, dikutip Senin (24/2).

Sementara yang dimaksud penitipan emas adalah penitipan emas milik masyarakat oleh LJK penyelenggara Bank Emas untuk memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak.

2. Lembaga Jasa Keuangan Harus Punya Modal Minimal Rp14 T

LJK penyelenggara kegiatan bullion atau Bank Emas harus memenuhi persyaratan permodalan. Bagi bank umum dan bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah harus memiliki modal paling sedikit Rp 14 triliun.

Sementara itu, bagi LJK lainnya yang juga ingin menyelenggarakan Bank Emas harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp14 triliun.

” Bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang hanya melakukan kegiatan Penitipan Emas dikecualikan dari kewajiban modal inti atau ekuitas
sebesar Rp14 triliun,” bunyi pasal 22 POJK 17/2024.

3. LJK Wajib Dapat Izin OJK

LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memperoleh izin, direksi LJK harus mengajukan permohonan kepada OJK dengan melampirkan dokumen paling sedikit data pemimpin satuan kerja khusus penyelenggara kegiatan usaha bulion serta rencana bisnis.

READ  Bobby Nasution Resmikan Balai Nikah di Mal, Pelaminan Gratis

Dalam memberikan izin atau penolakan, OJK melakukan analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen; pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan
permodalan; analisis kelayakan atas rencana bisnis; serta analisis pemenuhan ketentuan peraturan.

“Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor LJK untuk memastikan kesiapan operasional sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion,” bunyi pasal 26.

4. Pegadaian dan BSI Resmi Jadi Bank Emas

Sejauh ini ada dua LJK yang resmi menyelenggarakan kegiatan usaha bulion atau Bank Emas yakni PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Pegadaian menjadi bank emas pertama di Indonesia usai mendapatkan restu dari OJK melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.

Sebagai bank emas, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha bank emas yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas.

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyambut gembira ‘kado’ dari OJK tersebut. Sebab, sudah dua tahun pihaknya menanti izin usaha bank emas itu terbit.

Sementara itu, BSI diperbolehkan mendapat izin untuk perdagangan emas dan penitipan emas.

“Kami mengapresiasi kepercayaan dan dukungan dari regulator dan stakeholder sehingga BSI melangkah ke jenjang selanjutnya dalam mengelola bisnis emas, yaitu bank bullion,” kata Direktur Utama BSI Hery Gunardi, Kamis (13/2).

[Gambas:Video CNN]

(agt/fby)


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://cnnindonesia.com/ekonomi/20250224192230-92-1201974/apa-itu-bullion-bank-yang-bakal-diresmikan-prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *