Jakarta, CNN Indonesia —
Salah satu aset Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris terancam disita oleh pegadilan Prancis.
Rencana eksekusi itu sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan di ICC Singapura pada 2018 yang memenangkan perusahaan Prancis, Navayo International AG, atas gugatannya terhadap Kementerian Pertahanan (Kemhan) Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICC Singapura memutuskan bahwa Kemhan RI harus membayar uang senilai US$16 juta. Angka itu lebih kecil dari gugatan Navayo International AG yang menuntut pembayaran US$23,4 juta.
Apabila tidak dipenuhi, aset Indonesia di Prancis terancam disita sebagai bentuk eksekusi putusan arbitrase.
Navayo International AG merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Liechtenstein dan berkedudukan di Eschen, Liechtenstein.
Pada 2015, Kementerian Pertahanan RI berencana membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) untuk mengisi slot orbit 123 derajat bujur timur yang kosong setelah Satelit Garuda-1 tidak berfungsi
Untuk itu, Kemhan menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan, termasuk Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel dan Telesat, dalam kurun 2015-2016.
Akibat anggaran tidak tersedia, proyek Satkomhan tidak dapat dilanjutkan, dan Kemhan tidak memenuhi kewajibannya kepada Navayo sesuai kontrak.
Melansir dari Detik, pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa Navayo bukan sebagai perusahaan pemilik satelit.
Ia menyebut bahwa satelit tersebut sebenarnya milik dari perusahaan Airbus.
“Navayo bukan perusahaan penyedia satelit komunikasi, melainkan penyedia perangkat darat yang menghubungkan pada satelit. Banyak pihak di Indonesia memiliki persepsi yang salah terkait ini dengan mengira Navayo merupakan perusahaan penyedia satelit. Padahal satelit komunikasi yang dipesan oleh Kemhan berasal dari perusahaan Airbus,” kata Hikmahanto.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, hanya ada perusahaan Navayo Group yang memiliki situs resmi. Dalam situs itu, Navayo tercatat sebagai perusahaan IT Security dan jasa sambungan satelit yang berkantor di St Luzi-Strasse 43, Liechtenstein..
Bersambung ke halaman berikutnya…
Pada 2015, Navayo bersama dengan perusahaan Hungarian Exsport Credit Insruance PTE LTD ditunjuk sebagai vendor Kemhan untuk sewa satelit guna mengisi kekosongan di slot orbit 1230 BT.
Sewa tersebut kemudian bermasalah karena diduga terdapat praktik korupsi. Kemhan kemudian memilih untuk tidak membayar biaya sewa.
Navayo AG dan Hungarian Exsport Credit Insruance PTE LTD lalu mengajukan gugatan pada 2018 di ICC Singapura. Gugatan dua perusahaan tersebut pun dikabulkan dengan putusan bahwa Kemhan harus membayar US$103 juta.
Navayo dan Hungarian Exsport Credit Insruance PTE LTD kemudian melayangkan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Kemhan melaksanakan putusan ICC Singapura. Permohonan itu juga dikabulkan PN Jakpus.
Pada 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pudana Militer (Jampidmil) Laksamana Madya TNI Anwar Saadi dalam konferensi pers di kanal Youtube Kejagug RI mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi satelit Kemhan pada 2015-2021 ditangani secara koneksitas
Saat itu ia menegaskan Kejagung akan bekerja sama dengan Puspom TNI dalam mengusut kasus tersebut.
“Pada hari ini Jampidmil telah menerima perintah langsung dari Bapak Jaksa Agung untuk membentuk tim penyidik koneksitas. Tentunya dalam hal ini kami berserta staf dan jajaran Jampidmil akan terus berkoordinasi dengan Jampidsus yang telah melakukan penyidikan awal,” kata Anwar saat jumpa pers melalui kanal YouTube Kejagung RI, pada 14 Februari 2022.
Pemerintah saat ini tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap Navayo, terutama karena audit BKPP menunjukkan nilai pekerjaan satelit yang dikerjakan Navayo jauh lebih kecil dari nilai kontrak, hanya sekitar Rp1,9 miliar dari total kontrak Rp306 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menyiapkan strategi mitigasi risiko untuk menghindari kasus serupa di masa depan.
“Dalam rapat ini kita sepakati bahwa kalau memang sudah cukup alasan untuk menyatakan mereka sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan pendahuluan yang sudah ada sekarang ini, maka ya lebih baik dinyatakan sebagai tersangka dan kita minta kepada Interpol untuk mengejar yang bersangkutan agar ditangkap dan dibawa ke Indonesia untuk diadili dalam kasus korupsi,” ucap Yusril.
Dia pun mengimbau seluruh kementerian dan lembaga untuk lebih berhati-hati dalam menyusun kontrak internasional dengan memastikan konsultasi terlebih dahulu dengan Kemenko Kumham Imipas dan Kementerian Hukum guna menghindari kasus serupa hingga melibatkan Pengadilan Internasional.
Selain itu, untuk memastikan penyelesaian kasus ini berjalan efektif, pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli.
“Penyelesaian yang transparan, adil, serta berlandaskan prinsip hukum yang kuat menjadi prioritas utama dalam menghadapi kasus Navayo,” ucap Yusril.
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250321104157-134-1211449/navayo-perusahaan-asing-yang-bikin-aset-kbri-prancis-terancam-disita