Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) memastikan warung hingga toko sembako bisa kembali menjual tabung gas LPG 3 kilogram (kg). Namun, statusnya akan diubah menjadi subpangkalan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar mengatakan perubahan status ini bertujuan agar penyaluran subsidi gas tersebut bisa dikontrol.
“Tidak berubah dari apa yang kita sudah lakukan pada waktu pengecer dulu. Cuma namanya ditingkatkan menjadi sub pangkalan,” kata Achmad saat sidak ke Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Depok, Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menjelaskan saat ini ada lebih dari 300 ribu pengecer dan 135 ribu di antaranya memenuhi syarat untuk langsung naik status menjadi subpangkalan.
Dengan berubah menjadi subpangkalan, maka penjual akan terdata di sistem Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina. Harga gas yang dijual pun nantinya jadi bisa diawasi.
“Bedanya apa? Dengan subpangkalan kita meng-coverage secara digitalisasi,” tuturnya.
Namun, Achmad mengakui bahwa proses digitalisasi perlu waktu, sehingga sosialisasi akan ditingkatkan. Ia berharap hal ini tidak akan menimbulkan kegaduhan publik.
“Nantinya akan digitalisasi. Tujuannya nantinya. Sementara ini, karena tidak mungkin, ujuk-ujuk ya, dari manual ke digitalisasi, itu sementara manual. Tetapi tujuan akhirnya subpangkalan itu mendigitalisasi,” jelasnya.
Selain itu, Achmad menegaskan pemerintah tidak menetapkan minimum stok yang akan diterima pangkalan. Namun, pemerintah akan mengatur keuntungan yang boleh diambil pangkalan hanya Rp3.000 per tabung.
“Pokoknya sama seperti yang sebelumnya, ganti nama doang. Tapi tidak boleh lebih dari Rp3.000 lah,” ucap dia.
Mulai 1 Februari 2025, Kementerian ESDM menerapkan pembelian LPG 3 kg tidak lagi dapat dilakukan di tingkat pengecer, tapi sepenuhnya hanya bisa di pangkalan resmi Pertamina. Aturan ini membuat warga kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg.
Presiden Prabowo Subianto merespons hal ini dan menginstruksikan agar pengecer boleh kembali menjual gas LPG 3 kg.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa mulai hari ini para pengecer naik jadi sub pangkalan.
Selain itu, solusi yang tengah dipertimbangkan pemerintah adalah menjadikan RW jadi sub pangkalan untuk menjual gas LPG 3 kg.
“Maka solusi yang kita bangun atas perintah Bapak Presiden, pengecer semua kita naik kelaskan menjadi sub pangkalan,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
“Dengan harapan agar mereka juga dapat fasilitas, supaya negara Pertamina bisa mengontrol, harga jual di tingkat sub pangkalan dan siapa saja,” ucapnya.
(ldy/tsa)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250204151538-85-1194476/apa-itu-subpangkalan-lpg-3-kg-dan-bedanya-dengan-pengecer