Housekeeping.my.id –
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu resmi menjadi buronan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) setelah badan peradilan itu merilis surat perintah penangkapan pada 21 November lalu.
Dengan perintah tersebut, ia dan eks Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, harus ditangkap jika berada di negara peratifikasi Statuta Roma ICC.
ICC menyatakan telah menemukan alasan kuat bahwa Netanyahu dan Gallant melakukan dugaan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.
ICC menyebut Netanyahu dan Gallant menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan serta melakukan pembunuhan, penganiayaan, dan berbagai tindakan tak manusiawi lainnya kepada rakyat Palestina.
Sejumlah negara anggota ICC pun menyatakan akan patuh terhadap putusan ICC. Mereka di antaranya Kanada, Belgia, Irlandia, Belanda, Norwegia, hingga Afrika Selatan.
Kendati begitu, sejumlah negara menyatakan tak akan mengikuti perintah ICC. Hungaria, misalnya, yang menegaskan tak mau menangkap Netanyahu dan malah memberikan undangan kepadanya untuk berkunjung.
Prancis juga demikian. Setelah sempat menyatakan akan patuh, Paris kini mengubah pendiriannya dengan menyebut Netanyahu tak bisa ditangkap gegara kebal hukum. Impunitas itu didapat karena Israel “bukan anggota ICC.”
Lantas, apakah benar Netanyahu kebal hukum seperti kata Prancis?
Pasal 27 Statuta Roma menyatakan bahwa putusan ICC “berlaku sama untuk semua orang tanpa perbedaan apa pun berdasarkan kapasitas resmi.”
Pasal itu juga menyebut “tidak ada kasus yang membebaskan seseorang dari tanggung jawab pidana.”
Prancis dengan demikian memiliki kewajiban untuk bekerja sama dengan pengadilan di bawah Statuta Roma dan “kewajiban kerja sama tersebut meluas hingga memberikan efek pada surat perintah penangkapan”, demikian menurut direktur Human Rights Watch di Inggris, Yasmine Ahmed, kepada Al Jazeera.
Statuta Roma adalah dasar didirikannya ICC yang berisi kewenangan untuk mengadili kejahatan serius seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, hingga kejahatan agresi.
Lantas, kenapa Prancis sebut Netanyahu kebal hukum?
Baca di halaman berikutnya >>>
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20241129112431-120-1171992/apakah-netanyahu-benar-kebal-hukum-dari-icc-seperti-kata-prancis