Apakah Pegawai BUMN Termasuk PNS? Ini Bedanya

Berita, Ekonomi1 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Banyak orang tertarik menjadi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebab dinilai sebagai pekerjaan aman dengan gaji yang menjanjikan. Akan tetapi masih banyak orang keliru mengenai keduanya.

Apakah pegawai BUMN termasuk PNS? BUMN adalah perusahaan yang sebagian modalnya dimiliki oleh negara yang menggunakan pengikatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sementara PNS merupakan pegawai sipil yang bekerja di lingkungan pemerintahan pusat dan daerah yang status kepegawaiannya diatur oleh undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP).

Pegawai BUMN bukan termasuk PNS

Apakah pegawai BUMN termasuk PNS? Pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, status pegawai BUMN sama dengan pegawai negeri, seperti merujuk PP Nomor 10 Tahun 1983.

Kemudian pemerintah memisahkan secara tegas status kepegawaian antara pegawai BUMN dan PNS melalui PP Nomor 45 Tahun 2005. Artinya, kini pegawai BUMN bukan termasuk PNS.

Kontrak pegawai BUMN adalah menggunakan pengikatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang akan membantu kedua belah pihak menyelesaikan masalah atau perselisihan dalam kerja. Beberapa hal yang diatur dalam PKB antara lain gaji, tunjangan, promosi, uang lebur, jam kerja, dan sebagainya.

READ  Donald Trump Resmi Jadi Presiden: Zaman Keemasan Amerika Dimulai

PKB juga mengatur hak dan kewajiban BUMN sebagai pemberi kerja dan pekerjanya. Hal tersebut membuat karyawan BUMN juga dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan yang hak dan kewajibannya diatur pemerintah.

Perbedaan pegawai BUMN dan PNS

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut beberapa perbedaan pegawai BUMN dan PNS.

1. Status pegawai

Hubungan kerja pegawai BUMN terikat secara profesional dengan perusahaan, sedangkan PNS lebih bersifat mengabdi kepada negara.

Pegawai BUMN berstatus sebagai pegawai perusahaan yang terikat dengan kontrak kerja dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di masing-masing BUMN.

Sementara PNS merupakan pegawai sipil yang bekerja di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. Status kepegawaiannya diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah.

2. Jenjang karier

Jenjang karier bekerja di BUMN lebih dinamis dan berorientasi pada kinerja. Sementara PNS ditentukan oleh masa kerja, penilaian kinerja, dan ketersediaan formasi jabatan.

3. Sistem gaji dan tunjangan

Sistem gaji dan tunjangan pegawai BUMN lebih fleksibel dan beragam dibandingkan PNS. Umumnya, gaji pokok karyawan BUMN ditentukan berdasarkan skala jabatan dan pengalaman kerja.

Karyawan BUMN juga bisa mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan bonus tahunan yang nilainya tergantung pada kinerja perusahaan dan individual.

Berbeda dengan pegawai BUMN, sistem gaji dan tunjangan PNS diatur langsung oleh pemerintah. Besaran gajinya didasarkan pada golongan ruang dan masa kerja.

PNS berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Usia pensiun

Usia pensiun pegawai BUMN, mengikuti ketentuan umum ketenagakerjaan yakni 56 tahun. Sementara usia pensiun PNS umumnya adalah 58-65 tahun, sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tahun.

Demikian penjelasan untuk menjawab apakah pegawai BUMN termasuk PNS. Pada awalnya, pegawai BUMN termasuk PNS, tetapi saat ini sudah tidak sama lagi. Kini pegawai BUMN bukan termasuk PNS.

READ  Israel Minta Hamas Serahkan 3 Sandera Pekan Ini, Ancam Serang Lagi

(juh)


[Gambas:Video CNN]

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://cnnindonesia.com/ekonomi/20250220143019-537-1200548/apakah-pegawai-bumn-termasuk-pns-ini-bedanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *