Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Aplikasi Jagat yang lagi viral belakangan ini diduga belum terdaftar di situs Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menurut pantauan CNNIndonesia.com pada Selasa (14/1), aplikasi Jagat belum masuk dalam daftar PSE di laman PSE Komdigi yang masih menggunakan nama domain Kominfo, nomenklatur lama kementerian ini.
Meski demikian, situs website milik platform Jagat dengan alamat Jagat.io tampak sudah didaftarkan. Situs ini sudah terdaftar sejak 18 Juli 2022 oleh Avatara Jagat Nusantara.
Terkait hal tersebut, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan pihaknya akan mempelajari masalah ini. Ia juga menyebut pihak aplikasi Jagat akan bertemu dengan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika besok, Rabu (15/1).
“Tim Pengendalian sedang mempelajari permasalahan ini,” ujar Alexander kepada CNNIndonesia.com, ketika dikonfirmasi terkait status pendaftaran aplikasi Jagat, Selasa (14/1).
“Hari Rabu besok dijadwalkan bagi Penyelenggara untuk bertemu Tim Pengendalian,” tambahnya.
Alexander tidak menjelaskan apakah yang akan dibicarakan dalam pertemuan tersebut terkait status pendaftaran saja atau juga meliputi dampak sosial dari aktivitas yang diadakan aplikasi Jagat.
“Tim Pengendalian akan menilai beberapa hal tentunya,” tuturnya.
“Secara paralel, info yang kami peroleh, dari Polri juga sudah melakukan langkah terkait aspek ketertiban umum dari kegiatan yang ditimbulkan oleh aplikasi tersebut,” tandasnya.
Sebagai informasi, permainan perburuan Koin Jagat mendadak viral di media sosial. Koin Jagat mulai digandrungi anak muda di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan Bali.
Koin Jagat merupakan sebuah permainan yang menggunakan aplikasi Jagat sebagai platform utamanya. Permainan ini menyerupai konsep berburu harta karun di dunia nyata.
Harta karun yang diburu adalah koin dengan tiga jenis, yakni emas, perak dan perunggu yang nantinya bisa ditukar dengan uang tunai.
Sebelumnya Menkomdigi Meutya Hafid mengaku mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat ihwal viralnya Koin Jagat.
Meutya mengatakan mendapat banyak Direct Messages di akun media sosialnya terkait aplikasi ini. Ia lantas berjanji bakal terus memonitor perkembangan dari penggunaan aplikasi tersebut.
“Untuk aplikasi yang saya juga banyak di DM oleh teman-teman, dan juga masukan banyak pihak,” kata Meutya di kantor Komdigi, Jakarta, Senin (13/1).
Meutya mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih dulu soal permainan Koin Jagat ini. Selain itu, Komdigi juga mempersiapkan tindakan untuk penanganan yang perlu dilakukan pemerintah guna menyikapi viralnya Koin Jagat.
(lom/fea)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20250114195446-192-1187163/aplikasi-jagat-belum-terdaftar-pse-bakal-menghadap-komdigi-besok