Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Aturan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang memperpanjang masa penempatan dolar di bank dalam negeri rencananya diberlakukan pada 1 Maret 2025.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga menyebut pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
“Pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini. Dan untuk itu, baik BI, OJK, perbankan, Bea Cukai akan mempersiapkan sistem. Oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa kemarin (21/1).
Menurutnya, aturan baru itu akan memperpanjang masa penempatan DHE SDA sebesar 100 persen di perbankan dalam negeri menjadi satu tahun.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, eksportir hanya wajib menyimpan 30 persen DH selama tiga bulan di bank-bank yang ada di Indonesia.
“Jadi terkait dengan devisa hasil ekspor itu diberlakukan sebesar 100 persen untuk periode satu tahun,” imbuhnya.
Airlangga mengatakan pemerintah bersama Bank Indonesia akan mempersiapkan sejumlah insentif dalam penerapan aturan baru ini.
“Berupa tarif PPH 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor. Kalau reguler biasanya kena pajak 20 persen tapi untuk DHE 0 persen,” ucapnya.
Lalu untuk instrumen penempatan DHE, eksportir dapat memanfaatkannya sebagai agunan back to back kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri.
Sementara untuk Foreign Exchange (FX) swap antara bank dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi swap jual BI apabila eksportir membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri.
Perihal penyediaan dana yang dijamin agunan, termasuk yang berbentuk cash collateral, giro, hingga deposit tabungan yang memenuhi persyaratan tertentu akan dikecualikan dari Batas Maksimal Pemberian Kredit.
Airlangga kewajiban parkir dolar dan fasilitas-fasilitas ini diberikan kepada sektor mineral batu bara serta sumber daya alam lain. Termasuk kelapa sawit, sektor perikanan, dan kehutanan seluruhnya diberlakukan. Namun, sektor minyak bumi dan gas alam dikecualikan dalam aturan ini.
Airlangga menjelaskan DHE juga dapat dikonversi ke mata uang rupiah dan diperhitungkan sebagai pengurang besaran persentase kewajiban penempatan DHE.
“Konversi ke dalam rupiah dilakukan dalam rangka menambahkan suplai dolar tanpa intervensi berlebihan dari BI dan juga dari suku bunga maupun valas. Lalu mengurangi volatilitas rupiah dan membantu kebutuhan operasional perusahaan,” ujar dia.
(pta/pta)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250124081559-92-1190924/aturan-baru-dhe-berlaku-1-maret-waktu-parkir-dolar-jadi-setahun