Aturan Beli Pupuk Subsidi 2025

Berita, Ekonomi6 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah menetapkan aturan baru terkait pembelian pupuk bersubsidi yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Sesuai Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, alokasi pupuk subsidi tahun depan mencapai 9,5 juta ton, terdiri dari 4,6 juta ton pupuk urea, 4,2 juta ton pupuk NPK, 147 ribu ton NPK untuk kakao, serta 500 ribu ton pupuk organik.

Harga eceran tertinggi (HET) juga telah ditetapkan, yakni Rp2.250 per kilogram untuk pupuk urea, Rp2.300 per kg untuk pupuk NPK, Rp3.300 per kg untuk pupuk NPK kakao, dan Rp800 per kg untuk pupuk organik.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar dapat membeli pupuk subsidi, petani harus terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang diperbarui setiap empat bulan sekali, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.



Proses pendaftaran dilakukan melalui penyuluh pertanian lapangan di kecamatan masing-masing. Petani yang berhak menerima pupuk subsidi harus memenuhi beberapa syarat.

Pertama, mereka harus mengusahakan salah satu dari sembilan komoditas yang telah ditentukan, yakni padi, jagung, dan kedelai untuk subsektor tanaman pangan; cabai, bawang merah, dan bawang putih untuk subsektor hortikultura; serta tebu rakyat, kakao, dan kopi untuk subsektor perkebunan.

Kedua, petani harus memiliki lahan produktif dengan luas maksimal 2 hektare (ha). Program ini ditujukan bagi petani kecil yang membutuhkan bantuan pupuk untuk meningkatkan hasil panen. Petani dengan luas lahan lebih dari 2 ha tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi.

READ  Kubu MLB NU Klaim Didukung 30 Kiai Sepuh dan 32 PWNU se-Indonesia

Ketiga, petani wajib tergabung dalam kelompok tani (poktan) yang terdaftar di wilayah masing-masing. Selain itu, data petani harus tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan). Hanya petani yang terdaftar dalam sistem ini yang dapat mengakses pupuk bersubsidi.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan mekanisme penebusan pupuk kini lebih mudah, cukup dengan menunjukkan KTP. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi petani yang memenuhi syarat, bukan untuk perusahaan.

“Nanti menggunakan KTP sudah bisa ambil pupuk dan itu bebas, tidak dihalangi, kecuali untuk perusahaan itu tidak boleh. Ini untuk petani Indonesia dan sudah ditambah (alokasi pupuk subsidi) 100 persen (dengan) KTP cukup dan itu arahan Bapak Presiden (dengan) KTP bisa ambil pupuk dan itu berlaku (untuk ambil pupuk),” ungkap Amran, Jumat (8/11), melansir CNBC Indonesia.

[Gambas:Video CNN]

(pta/del)


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250228130224-92-1203497/aturan-beli-pupuk-subsidi-2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *