Australia Larang Anak Main Medsos, Bagaimana Aturan di Negara Lain?

banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Australia menjadi sorotan usai melarang perusahaan media sosial mengizinkan anak-anak di bawah 16 tahun mengakses platform tersebut.

Majelis tinggi parlemen Australia mengesahkan rancangan undang-undang amandemen keamanan daring pada Kamis (28/11). Hasilnya, 34 mendukung, dan 19 anggota menolak.

RUU itu memungkinkan perusahaan membayar denda hingga $AU50 juta atau sekitar Rp516 miliar jika melanggar aturan. Undang-undang itu baru akan berlaku pada 2025 mendatang.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Australia, sejumlah negara juga membatasi akses anak-anak ke media sosial seperti dikutip The Guardian.

Norwegia

Pada Oktober lalu, pemerintah Norwegia mengusulkan batas usia anak-anak bisa mengakses media sosial menjadi 15 tahun.

Platform media sosial seperti TikTok hingga Snapchat mensyaratkan pengguna harus berusia minimal 13 tahun untuk bisa mendaftar akun.

Namun, Norwegia tetap mengizinkan anak di bawah batas usia mengakses medsos dengan syarat tertentu.

Orang tua harus menandatangani atas nama anak jika mereka masih di bawah batas usia.

Pemerintah Norwegia saat ini masih menggarap legislasi batas minimal usia yang sah secara hukum dalam menggunakan media sosial.

Namun hingga kini, tak ada informasi kapan draf RUU itu bisa sampai ke meja parlemen.

Prancis

Prancis juga memiliki aturan yang membatasi anak-anak ke media sosial.

Pada 2023, Prancis mengesahkan UU yang mewajibkan platform sosial mendapat izin orang tua bagi anak di bawah 15 tahun untuk membuat akun.

Namun, media lokal melaporkan UU itu belum diberlakukan.

Pada April, panel yang ditunjuk presiden merekomendasikan aturan lebih ketat seperti melarang telepon seluler untuk anak di bawah 11 tahun dan telepon yang didukung internet untuk anak di bawah 13 tahun.

Hingga kini, tak ada informasi kapan UU itu bisa diadopsi.

Belgia

Pada 2018, Belgia memberlakukan undang-undang yang mengharuskan anak-anak berusia minimal 13 tahun untuk membuat akun media sosial tanpa izin orang tua.

Jerman

Secara resmi, Jerman memberlakukan aturan bahwa anak di bawah umur antara usia 13-16 tahun diizinkan menggunakan media sosial atas izin orang tua.

Saat ini belum ada rencana Jerman untuk melangkah lebih jauh.

Namun, para pendukung perlindungan anak mengatakan pengawasan aturan tersebut tak cukup baik.

Belanda

Belanda tak punya undang-undang terkait usia minimum untuk penggunaan media sosial.

Namun, pemerintah melarang penggunaan perangkat seluler di ruang kelas mulai Januari 2024 untuk mengurangi gangguan.

Perangkat seluler baru bisa digunakan jika terkait mata pelajaran digital atau kebutuhan darurat medis.

Italia

Anak-anak di bawah usia 14 tahun di Italia memerlukan persetujuan orang tua untuk mendaftar akun media sosial.

Sementara itu, anak-anak di atas usia tersebut tak memerlukan persetujuan apa pun.

Uni Eropa

Di Uni Eropa, persetujuan orang tua diperlukan untuk pemrosesan data pribadi anak di bawah usia 16 tahun.

Namun, negara anggota blok tersebut bisa menurunkan batas itu menjadi 13 tahun.

(isa/bac)


[Gambas:Video CNN]

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20241129140343-113-1172072/australia-larang-anak-main-medsos-bagaimana-aturan-di-negara-lain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *