Bagaimana ICC Memutuskan Eks Presiden Filipina Duterte Harus Diadili?

banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –

Jakarta, CNN Indonesia

Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

ICC menuduh Duterte bertanggung jawab atas dugaan kejahatan kemanusiaan terkait perang melawan narkoba di Filipina ketika dia menjadi presiden. Operasi itu telah mengeksekusi ribuan orang tanpa melalui proses hukum.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepolisian Filipina di bawah pemerintahan Ferdinand Marcos Jr atau dikenal Bongbong kemudian menangkap Duterte di Manila pada Selasa (11/3).

Lalu pada Selasa malam, Duterte dibawa ke Belanda untuk diserahkan ke ICC.





Bagaimana ICC memutuskan Duterte untuk diadili atas perang melawan narkoba di Filipina?

ICC menyatakan Duterte sebagai “pelaku tak langsung” kejahatan kemanusiaan karena memegang kendali atas lembaga penegak hukum dalam perang melawan narkoba saat menjadi presiden dan Wali Kota Davao.

Menurut data pemerintah, korban tewas selama operasi anti narkoba lebih dari 6.000 jiwa. Namun, menurut lembaga pemantau hak asasi manusia jumlah korban tewas lebih dari 20.000 orang dan puncaknya pada 2016-2017.

ICC punya dasar yang membuat mereka yakin anggota Davao Death Squad (DDS) membunuh 19 orang-orang yang diduga pengedar atau pencuri narkoba di sekitar Kota Davao.

Setidaknya 24 orang lain yang diduga sebagai pengedar, pengguna, dan pencuri narkoba “juga dibunuh di bawah pengawasan anggota penegak hukum Filipina.”

Kadang, pembunuhan itu dilakukan dengan bantuan orang yang bukan bagian dari kepolisian di seluruh negeri.

READ  1 Juta AgenBRILink Penggerak Ekonomi Kerakyatan dan Inklusi Keuangan

Dengan temuan itu, praperadilan ICC mengacu pasal 7 Statuta Roma menyebut perang melawan narkoba sebagai “serangan meluas atau sistemik yang ditujukan terhadap penduduk sipil.”

Majelis ICC menekankan penerbitan surat perintah penangkapan “diperlukan” untuk memastikan kehadiran Duterte di hadapan pengadilan internasional dan keamanan para saksi dan korban pembunuhan dalam perang narkoba.

“Bapak Duterte meski tak lagi menjadi presiden Filipina, tampaknya masih memegang kekuasaan yang cukup besar,” demikian penggalan dalam surat perintah penangkapan untuk Duterte per tanggal 7 Maret, dikutip Inquirer.

Perintah penangkapan itu merupakan respons terhadap “permohonan mendesak” surat perintah penangkapan yang diajukan Kantor Kejaksaan ICC (OTP) pada 10 Februari.

Mereka menyatakan Duterte diduga bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan mencakup pembunuhan, penyiksaan, dan pemerkosaan.

Namun, majelis pra peradilan ICC membatalkan tuduhan penyiksaan dan pemerkosaan dari surat perintah penangkapan karena tak punya dasar yang kuat.

Baca di halaman berikutnya >>>



Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250312120027-106-1207900/bagaimana-icc-memutuskan-eks-presiden-filipina-duterte-harus-diadili

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *