Bangun Rumah Tanpa Izin Bangunan Gedung Akan Didenda

Berita, Ekonomi1 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait alias Ara berencana mendenda masyarakat yang membangun rumah tanpa izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

Ara mengatakan pengurusan PBG sudah cepat dan gratis. Dia menyebut pengurusan PBG saat ini bisa 14 menit di beberapa daerah.

“Sekarang saya bisa katakan urus izinnya, kalau enggak, sebentar lagi saya akan denda. Kenapa? Izinnya gratis dan cepat,” kata Ara pada Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta, Selasa (11/2).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ara mengatakan pengurusan izin PBG penting untuk pendataan. Pemerintah bisa mendata semua bangunan perumahan di semua daerah.



Selain itu, PBG juga menjadi legitimasi atas rumah yang dibangun. Menurut Ara, rumah masyarakat bakal punya nilai jual lebih baik.

“Masa bangun rumah enggak ada suratnya? Nanti suatu saat mau jual bagaimana? Suatu saat mewariskan bagaimana? Kita mau melakukan itu dengan baik,” ujarnya.

Ara berkata besaran denda yang akan diterapkan tidak akan tinggi. Dia menyebut denda difokuskan menertibkan data perumahan, bukan menghukum rakyat.

“Itu lebih kepada mengedukasi rakyat untuk tertib aturan, tertib administrasi. Ini kan mau diadministrasikan. Masak bikin rumah enggak ada izin?” ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

(dhf/agt)



Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250211191143-92-1197157/bangun-rumah-tanpa-izin-bangunan-gedung-akan-didenda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *