Jakarta, CNN Indonesia —
Saksi Kusnadi menyebut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak berada di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, pada 8 Januari 2020 saat KPK hendak menangkap Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Kusnadi saat menjawab tim hukum Hasto di sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
“Saudara saksi coba ingat lagi tanggal 8 Januari 2020 saudara saksi kan sudah mendampingi Pak Hasto sebagai ajudan ya?” tanya tim hukum Hasto, Ronny Talapessy.
“Sudah,” jawab Kusnadi.
“Pertanyaan saya, pada peristiwa 8 Januari 2020 adakah Pak Hasto Kristiyanto ke PTIK?” lanjut Ronny.
“Tidak ada,” aku Kusnadi.
Jawaban tersebut membantah keterangan KPK yang menyebut gagal menangkap Hasto dan Harun di kompleks PTIK karena diadang oleh sekelompok petugas kepolisian di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan.
“Pernah tidak ada perintah dari pak Hasto Kristiyanto terkait dengan Harun Masiku kepada saudara saksi?” tanya Ronny lagi.
“Mohon maaf perintah apa?” jawab Kusnadi meminta penjelasan.
“Ada enggak perintah apa pun, cerita-cerita terkait dengan Harun Masiku?” lanjut Ronny.
“Tidak pernah, ke saya Bapak itu cerita-cerita enggak pernah,” kata Kusnadi.
Selain Kusnadi, tim hukum PDIP juga menghadirkan mantan terpidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Agustiani Tio Fridelina dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Hasto bersama Donny ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ia mengajukan praperadilan karena merasa penyidik KPK telah sewenang-wenang melakukan proses penegakan hukum.
(ryn/tsa)