Jakarta, CNN Indonesia —
Bareskrim Polri mengaku bakal memeriksa advokat Razman Nasution sebagai terlapor dalam kasus ricuh persidangan di PN Jakarta Utara, pada 4 Maret mendatang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan sedianya Razman telah dipanggil untuk diklarifikasi pada Kamis (20/2) kemarin. Akan tetapi, Razman tidak memenuhi panggilan penyidik dan meminta untuk dijadwalkan ulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saudara Razman kemarin sudah dipanggil, tidak bisa hadir dan menyampaikan bahwa nanti akan memenuhi undangan klarifikasi tanggal 4 Maret,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/2).
Djuhandhani menjelaskan kasus kericuhan yang dilaporkan oleh PN Jakarta Utara itu masih dalam tahap penyelidikan. Ia menyebut penyidik akan segera mempercepat proses permintaan klarifikasi awal untuk menentukan apakah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
“Untuk prosesnya kita akan segera mempercepat apakah ini bisa dinaikkan proses-proses lebih lanjut atau tidak. Jadi kita tetap berupaya secepatnya untuk menjawab kasusnya seperti apa,” tuturnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke Bareskrim Polri, pada Selasa (11/2), buntut kericuhan yang terjadi dalam persidangan.
Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025. Aksi Razman itu dinilai telah menghina marwah dan kehormatan lembaga pengadilan.
Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhn di pengadilan.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga telah memeriksa pengacara kondang Hotman Paris yang berada di ruang pengadilan saat terjadi kericuhan. HotmanĀ adalah sosok yang didatangi RazmanĀ di ruang sidang itu hingga berbuah kericuhan, bahkan sampai ada advokat yang naik ke atas meja.
(kid/tfq)