Jakarta, CNN Indonesia —
Bareskrim Polri mengaku bakal segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
“Kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti, alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (12/2).
“Mohon doanya dalam waktu dekat, kalau tidak salah kalau saya analisa dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Djuhandhani enggan berkomentar lebih jauh ihwal potensi penetapan tersangka kepada Kepala Desa Kohod Arsin dalam kasus tersebut.
Ia memastikan proses gelar perkara penetapan tersangka juga akan melibatkan pengawas internal maupun eksternal seperti Kompolnas sebagai bentuk transparansi.
“Saya tidak bisa mendahului apakah itu [Kepala Desa] bisa jadi tersangka atau tidak. Karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka,” jelasnya.
Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang ada di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan.
Melalui peningkatan status tersebut artinya penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana yang terjadi. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Djuhandhani mengatakan penyidik mencurigai modus pemalsuan itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama yang lain dengan menggunakan surat palsu.
Surat palsu itulah yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
(tfq/kid)