Bareskrim Segera Periksa Kades Kohod di Kasus HGB Laut Tangerang

Berita, Nasional1 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Bareskrim Polri bakal memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin sebagai saksi dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang ada di wilayah pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemanggilan itu dijadwalkan usai status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kita melaksanakan penyidikan, kami sudah siap (memanggil) dengan upaya paksa pun kami sudah siap,” ujarnya dalam konferensi pers, di Bareskrim Polri, Selasa (4/2).

Dalam kasus ini, ia menyebut penyidik telah memanggil Arsin untuk dimintai keterangan saat masih penyelidikan. Akan tetapi, Arsin tidak memenuhi panggilan dari penyidik.

“Karena proses klarifikasi dalam proses penyelidikan, kami undang. Tentu saja kalau klarifikasi sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” katanya.

Oleh sebab itu, Djuhandhani memastikan pihaknya siap melakukan upaya paksa penjemputan apabila nantinya Kepala Desa Kohod tetap mangkir dari panggilan di tahap penyidikan.

Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan HGB dan SHM yang ada di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan.

“Hasil gelar kami sepakat bahwa telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik,” kata Djuhandhani.

Penyidik Bareskrim nantinya akan mulai memanggil sejumlah saksi terkait untuk diperiksa dalam rangka pengumpulan alat bukti.

Ia memastikan proses penyidikan kasus pemalsuan akta dan dokumen otentik itu akan dilakukan secara tuntas dan transparan. Nantinya, kata dia, penyidik bakal mencari dua alat bukti terkait guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita melaksanakan penyidikan secara profesional, kita cari (tersangka) dulu dalam proses penyidikan. Karena sebelum kita menemukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” ujarnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM yang berada di wilayah pagar laut Tangerang sejak 10 Januari 2025.

Pengusutan kasus itu disebut perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam kasus ini, Bareskrim menemukan dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang.

Djuhandhani mengatakan sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

(tfq/fra)







Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *