Bareskrim Tangkap 2 WNA Cina Sindikat Penipuan Online Modus SMS

Berita, Nasional41 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Bareskrim Polri menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal China pelaku penipuan online dengan modus mengirim SMS phishing ilegal.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan kedua WNA itu ditangkap dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan.

Wahyu mengatakan setidaknya total ada 12 korban yang menjadi korban akibat mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut dengan kerugian keseluruhan mencapai Rp473 juta.





“Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (24/3).

“Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” imbuhnya.

Wahyu menjelaskan kedua tersangka berinisial XY dan YXC ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS. Mereka berperan sebagai operator lapangan dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” ujarnya.

Ia menambahkan tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis dan bergabung dalam grup Telegram Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

READ  Hadapi Vietnam, Singapura Punya Rekor Sangar di Stadion Jalan Besar

Dalam kasus ini, Wahyu mengatakan pihaknya turut menyita barang bukti berupa dua unit mobil dengan alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar,” ujarnya.

Wahyu menambahkan saat ini pihaknya masih terus mengusut pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri.

Ia lantas mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.

“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang karena ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,” ujarnya.

(fra/tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *