Bawaslu Panggil Ketua KPPS di Jaktim Usai Coblos 19 Surat Suara

Berita, Nasional116 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Bawaslu Kota Jakarta Timur memanggil eks Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berinisial RH untuk dimintai keterangan soal mencoblos paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno di 19 surat suara.

Anggota Bawaslu Jakarta Timur Amelia Rahman mengatakan RH telah memberikan keterangan setelah dipanggil pada Kamis (28/11). Selain RH, Bawaslu juga memeriksa petugas Pengamanan Langsung (pamsung) berinisial KN.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Termasuk Ketua KPPS dan Pamsung juga sudah kami panggil untuk dimintai keterangan dan juga klarifikasi pada hari Kamis tanggal 28 November kemarin,” ujar Amelia, seperti diberitakan detikcom pada Minggu (1/12).

Bawaslu juga akan memeriksa lebih lanjut pihak-pihak terkait, terutama di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Pemeriksaan itu dilakukan bersama dengan beberapa pihak lainnya.

Namun, Bawaslu Jakarta Timur tidak merinci lebih lanjut karena proses klarifikasi masih berjalan dan dilakukan secara tertutup. Sedangkan, langkah berikutnya baru akan ditentukan melalui pleno setelah klarifikasi selesai.

“Saat ini untuk TPS 28 masih dalam proses bersama Gakkumdu (bawaslu, polisi dan jaksa) sampai hari ini masih pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” ungkapnya.

“Nanti setelah proses klarifikasi selesai, barulah kami bisa pleno untuk langkah selanjutnya,” lanjut Amelia.

KPU Jakarta Timur (Jaktim) sebelumnya telah resmi memberhentikan Ketua KPPS di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Jaktim buntut temuan 19 surat suara tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza mengatakan ketua KPPS tersebut melanggar kode etik. Sebab, ketua KPPS itu meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai.

“Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS dan pamsung. Jadi, Ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai,” tegas Rio.

Sementara itu, Tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno membantah memberikan arahan soal coblosan tersebut. Jubir Chico Hakim menyatakan pihaknya menyesalkan peristiwa itu.

Ia juga memastikan pihak Pramono-Rano Karno tidak memberikan arahan apa pun, sama seperti hasil pemeriksaan. Tim pemenangan Pramono-Rano lantas menyerahkan proses selanjutnya ke pihak yang berwenang.

“Kami memastikan tidak ada (arahan) dan itu sudah terkonfirmasi di pemeriksaan,” kata Chico, seperti diberitakan detikcom, Sabtu (30/11).

(frl/end)





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *