Bawaslu Temukan Dugaan Tindak Pidana KPPS Jaktim Coblos Surat Suara

Berita, Nasional24 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Anggota Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan menyebut pihaknya menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus pencoblosan 19 surat suara Pilgub Jakarta 2024 oleh Ketua KPPS di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur.

Quin menjelaskan saat ini kasus dugaan tindak pidana tersebut tengah diproses Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Ada dugaan tindak pidana [yang diproses] Gakkumdu, [proses penyelidikan] yang dilakukan oleh Gakkumdu terus berjalan. Itu pada Pamsung ya, Pengamanan Langsung, Asden, dan Ketua KPPS juga,” kata Quin di Hotel Sari Pasific, Jakarta, Sabtu (7/12).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Quin menjelaskan kasus pencoblosan surat suara di Jaktim tersebut tak memenuhi unsur untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Sebab, berdasarkan kajian yang telah dilakukan, panitia pengawas tidak merekomendasikan untuk melakukan PSU.

“TPS Jaktim itu dari pihak panwasnya tidak merekomendasikan. Sehingga dari pihak kota pun setelah dikaji lebih lanjut, tidak cukup unsur untuk melanjutkan ke tingkat PSU, TPS Pinang Ranti ya itu, TPS 028,” jelas dia.

Sebelumnya, Bawaslu Jaktim telah memanggil Eks Ketua KPPS Jaktim berinisial RH untuk dimintai keterangan soal mencoblos paslon nomor urut 3 di 19 surat suara.

Adapun RH telah dipecat lantaran melanggar kode etik. Sebab, RH meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai.

“Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS dan pamsung. Jadi, Ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim Rio Verieza beberapa waktu lalu.

(mab/kid)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *