Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penghapusan utang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tak berdampak negatif bagi bank BUMN.
Bos OJK Mahendra Siregar mengatakan ini adalah amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
“Berdasarkan evaluasi sejauh ini, (OJK) tidak melihat dan tidak mengantisipasi akan adanya masalah atau dampak negatif terhadap kinerja bank-bank terkait (bank BUMN),” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK I 2025 di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1).
Mahendra menekankan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memadai. Oleh karena itu, OJK tak perlu mengantisipasi kekhawatiran munculnya dampak buruk.
Justru, penghapusan kredit macet tersebut dipandang membawa ‘berkah’ untuk bank-bank pelat merah.
“Ini bisa menjadikan pengelolaan dari kredit di bank-bank (BUMN) tadi lebih bersih dari catatan utang-utang yang lama, bahkan ada yang sudah sangat lama. Tentu akan lebih baik kalau tidak terus menerus menjadi bagian dari catatan keuangan di bank-bank itu,” jelasnya.
“Sebaliknya, pada UMKM yang memperoleh fasilitas itu tentunya kita berharap bisa kembali menjadi bagian motor pertumbuhan perekonomian nasional,” harap Mahendra.
OJK memang tidak merinci sudah sejauh mana progres penghapusan utang-utang tersebut. Wasit industri jasa keuangan itu hanya menekankan tindak lanjut dari PP 47 itu tengah dilaksanakan.
“Sudah terlaksana sejumlah tertentu dalam tahap awal ini. Namun, sebagian besarnya masih dalam bentuk asesmen dari bank-bank itu kepada portofolio yang terkait kredit macet UMKM tadi,” beber bos OJK itu.
“Pada saatnya, nanti kami akan sampaikan laporannya hasil dari pemantauan tadi,” tutup Mahendra.
(skt/agt)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250125061312-78-1191340/bos-ojk-pastikan-hapus-utang-macet-umkm-tak-rugikan-bank-bumn