Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Agama (Kemenag) kini mewajibkan seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446 H/2025 memiliki BPJS Kesehatan aktif.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhammad Zain mengatakan aturan jemaah haji memiliki BPJS aktif ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air,” ujar Zain dalam keterangannya.
Ia menambahkan BPJS Kesehatan memberikan pelindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum dan setelah keberangkatan, lanjutnya, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif. Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan, ” kata Zain.
Zain berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum berangkat.
Dengan perlindungan ini, ia berharap jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah. Sebab, kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia.
“Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insya Allah,” kata Zain.
Arab Saudi sebelum ya telah menetapkan kuota haji bagi jemaah asal Indonesia di tahun 2025 ini sebanyak 221.000 jemaah.
(rzr/fra)