Cara Klaim dan Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berita, Ekonomi7 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Ada dua cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, yakni secara online dan offline. Namun, klaim bisa dilakukan apabila telah memenuhi kriteria.

Mengutip website resmi BPJS Ketenagakerjaan, pencairan bisa dilakukan apabila peserta telah memenuhi usia yang ditetapkan atau setelah berhenti bekerja maupun ketika kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Besaran saldo yang bisa diklaim setiap peserta pun berbeda tergantung pada penghasilan bulanannya dan masa kerja setelah terdaftar sebagai pengguna JHT BPJS Ketenagakerjaan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan:



-Usia pensiun 56 tahun
-Usia pensiun perjanjian kerja sama (PKB) perusahaan
-Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
-Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
-Mengundurkan diri
-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
-Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
-Cacat total tetap
-Meninggal dunia
-Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
-Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
-Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI

Cara Mencairkan Saldo JHT secara offline:

-Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
-Membawa dokumen asli
-Mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
-Ambil nomor antrean
-Nomor antrean akan dipanggil untuk wawancara
-Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima
-Proses selesai. Kemudian Anda diminta untuk memberikan penilaian kepuasan di e-survey
-Selanjutnya, Anda tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening

[Gambas:Video CNN]

Cara Mencairkan Saldo JHT secara online:

READ  Hanya 12 Sekolah di NTT Dapat Makanan Bergizi Gratis Hari Pertama

-Masuk ke situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
-Isi data diri berupa NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan
-Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB
-Klik simpan saat mendapat konfirmasi data pengajuan
-Berikutnya, Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
-Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
-Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir

Pengajuan klaim melalui Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) dapat dilakukan setiap hari kerja yaitu Senin sampai Jumat, pukul 06.00-17.00. Untuk hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional, situs tidak bisa diakses.

Pengajuan klaim juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) setiap hari. Namun terdapat syarat dan ketentuan berlaku.

Pencairan saldo JHT membutuhkan waktu yang berbeda-beda. Hal tersebut tergantung pada jumlah saldo yang dimiliki pemohon.

Jika saldo JHT yang dimiliki pemohon di bawah Rp10 juta, maka membutuhkan waktu pencairan maksimal satu hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.

Namun, jika saldo pemohon di atas Rp10 juta membutuhkan waktu pencairan maksimal lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.

(ldy/agt/bac)


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250228191202-92-1203671/cara-klaim-dan-cairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *