Cara Mengakses Coretax DJP

Berita, Ekonomi166 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Coretax menjadi sistem pajak baru yang diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Para wajib pajak bisa mengakses coretax melalui situs www.pajak.go.id/coretaxdjp. DJP Kemenkeu sebelumnya telah melakukan pra-implementasi coretax pada 24 Desember 2024-31 Desember 2024.

“Sistem inti administrasi perpajakan yang baru telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Sistem yang diberi nama coretax DJP melayani seluruh administrasi perpajakan, mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak,” tulis situs DJP, Kamis (2/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DJP menyarankan untuk memastikan data wajib pajak sebelum mengakses coretax. Ini utamanya alamat email dan nomor handphone yang Anda gunakan.

Jika sudah memiliki akun DJPOnline, wajib pajak bisa login pertama kali di sistem coretax dan siap menggunakannya mulai 1 Januari 2025.

Bagi wajib pajak yang sudah punya NPWP, tapi belum pernah menggunakan layanan DJP Online tetap bisa mengakses coretax. Caranya, mengajukan permintaan akses layanan digital melalui menu ‘Permintaan Akses Digital’.

Sedangkan yang belum memiliki NPWP dan mau mendaftarkan diri sebagai wajib pajak juga bisa langsung melalui coretax. Registrasi dapat dilakukan via menu ‘Daftar di Sini’.

Berikut tata cara mengakses coretax:

1. Masukkan ID pengguna berupa NIK atau NPWP
2. Isi kata sandi akun DJPOnline
3. Masukkan kode captcha
4. Klik login
5. Anda akan diminta mengatur ulang kata sandi atau password
6. Pilih tujuan konfirmasi pengaturan ulang password, bisa ke email atau nomor HP
7. Buka link dari email atau nomor HP, lalu selesaikan tahap pembuatan password baru dan passphrase untuk tanda tangan elektronik
8. Jika sudah beres, Anda bisa mengakses layanan coretax.

READ  6 Tokoh yang Masuk Daftar Tokoh Paling Korup di Dunia Versi OCCRP

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250102100855-532-1183017/cara-mengakses-coretax-djp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *