Daftar Pemimpin Negara yang Diadili hingga Diminta Tangkap oleh ICC

banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –

Jakarta, CNN Indonesia

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menjadi sorotan usai menahan eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte karena dugaan kejahatan kemanusiaan saat perang melawan narkoba.

Kepolisian Filipina menangkap Duterte pada 12 Maret di Manila. Beberapa jam kemudian dia dibawa ke Belanda untuk diserahkan ke ICC.

ICC didirikan dengan tujuan mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan cara itu, pengadilan berpartisipasi dalam perjuangan global untuk mengakhiri impunitas melalui peradilan pidana internasional.

Berikut daftar kepala negara hingga mantan kepala negara yang diadili, dihukum dan yang masih diburu ICC.





Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte

Duterte menjalani sidang perdana di ICC pada Jumat (14/3) pukul 11.00 waktu setempat. Agenda sidang kali ini adalah untuk mengonfirmasi dakwaan dan penggunaan bahasa yang bakal dipakai selama berada di sana.

Di sidang tersebut, Duterte juga akan diberitahu soal tuduhan terhadap dia dan hak-hak yang bisa diperoleh.

Sebelumnya yakni pada 12 Maret, ICC merilis surat perintah penangkapan untuk Duterte atas dugaan kejahatan kemanusiaan berupa pembunuhan dalam operasi perang melawan narkoba.

Menurut ICC dalam periode November 2011 hingga Maret 2019, Duterte melakukan pembunuhan yang sistematis dan meluas ke warga Filipina.

READ  Drama 27 Jam Pembajakan Kereta di Pakistan, 21 Sandera Tewas

Di periode itu, Duterte mendirikan Pasukan Algojo atau Davao Death Squad (DDS), menjadi Wali Kota Davao, dan kemudian presiden.

ICC mencatat pembunuhan di bawah wewenang dia memakan ribuan orang. Sementara itu, Lembaga pemantau HAM melaporkan korban tewas akibat operasi anti narkoba mencapai 12.000-30.000 jiwa.

Eks Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo

Gbagbo merupakan mantan Presiden Pantai Gading saat ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 23 November 2011.

Dia memimpin Pantai Gading pada 2000 hingga ditangkap pada April 2011.

ICC menuduh Gbagbo melakukan empat kejahatan terhadap kemanusiaan mencakup pembunuhan, pemerkosaan, tindakan tidak manusiawi lain atau – sebagai alternatif – percobaan pembunuhan, dan penganiayaan.

Kejahatan itu diduga dilakukan selama kekerasan pasca pemilu 2010-2011 di Pantai Gading.

Lalu pada 2013, Gbagbo untuk pertama kalinya hadir dalam sidang ICC. Lalu pada 2014 majelis memutuskan untuk mengonfirmasi dakwaan terhadap dia.

Eks Presiden Sudan Omar Bashir

Bashir menjadi presiden Sudan pada 1993 hingga 2019.

ICC sebetulnya mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Bashir sebanyak dua kali saat dia masih menjabat yakni pada 2009 dan 2010.

Pada 2009, ICC menuduh Bashir melakukan kejahatan perang dan kejahatan melawan kemanusian. Lalu pada 2010, mereka menuding eks pentolan militer di Sudan ini melakukan kejahatan genosida.

Menurut laporan PBB terjadi penghancuran desa-desa dalam skala besar di ketiga negara bagian Darfur.

Penyelidikan ICC pada Juni 2005 menghasilkan beberapa kasus dengan terdakwa berkisar di kalangan pemerintah, pemimpin milisi, dan pemimpin front perlawanan.

Kejahatan-kejahatan mereka mencakup genosida dengan pembunuhan, genosida yang menyebabkan kerusakan fisik atau mental serius genosida sengaja menjatuhkan kondisi kehidupan setiap kelompok sasaran yang dimaksud.

READ  Mengenal PTKP, Penghasilan yang Tidak Kena Pajak

Lalu ada kejahatan perang seperti pembunuhan, serangan terhadap penduduk sipil, pemerkosaan, penjarahan, dan pelecehan terhadap martabat pribadi, kekerasan terhadap kehidupan dan orang, dengan sengaja mengarahkan serangan ke personel, instalasi, material, unit atau kendaraan yang terlibat dalam misi penjaga perdamaian

kejahatan terhadap kemanusiaan melingkupi pembunuhan, penganiayaan, pemindahan penduduk secara paksa, pemerkosaan, tindakan tidak manusiawi, pemenjaraan atau perampasan kebebasan, penyiksaan, pemusnahan, dan penyiksaan.

ICC meyakini, berdasarkan bukti, pasukan keamanan dan milisi di bawah komando Bashir melakukan serangan ke kelompok etnis Fur, Masalit, dan Zaghawa.

“Mantan Presiden Sudan Omar Al Bashir adalah Presiden pertama yang sedang menjabat yang dicari ICC, dan orang pertama yang didakwa ICC atas kejahatan genosida,” demikian rilis ICC bertahun-tahun lalu.

Tak satu pun dari dua surat perintah penangkapan terhadap dia dilaksanakan. Bashir juga tidak berada dalam tahanan Pengadilan.

ICC menegaskan sebelum Bashir ditangkap dan dipindahkan ke kantor Pengadilan di Den Haag, kasus ini akan tetap dalam tahap Pra-Persidangan.

ICC tak mengadili individu kecuali mereka hadir di ruang sidang.

Eks pemimpin Libya Muammar Gaddafi

Muammar Gaddafi atau lengkapnya Muammar Muhammad Abu Minyar Gaddafi menjadi pemimpin Libya pada 1969 usai melengserkan Raja Idris.

Dia mengubah Libya menjadi republik yang dipimpin Dewan Komando Revolusioner. Gaddafi memimpin negara ini dari 1969 hingga kematiannya pada Oktober 2011.

Pada Juni 2011, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Libya di tahun tersebut.

Namun, ICC membatalkan surat perintah penangkapan itu karena Gaddafi tewas pada November 2011, dikutip situs resmi ICC.

Bersambung ke halaman berikutnya…



Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250315153332-134-1209204/daftar-pemimpin-negara-yang-diadili-hingga-diminta-tangkap-oleh-icc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *