Daftar Segelintir Koruptor yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Berita, Nasional17 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60


Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Presiden RI Prabowo Subianto menyentil putusan hakim yang terlalu ringan terhadap pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor padahal terbukti merugikan negara ratusan triliun.

Prabowo enggan menyebut secara gamblang kasus tersebut.

Hanya saja, pernyataan itu disampaikan beberapa waktu setelah munculnya kemarahan publik atas vonis yang dianggap ringan terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sudah jelas kerugian sekian ratus triliun, vonisnya seperti itu. Ini bisa menyakiti rasa keadilan,” ucap Prabowo dalam pidatonya di Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Jakarta, Senin (30/12).

Ada berbagai jenis hukuman bagi koruptor sebagaimana diatur Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 UU Tipikor menyatakan hukuman bagi koruptor adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu Pasal 2 juga mengatur tentang hukuman mati kepada pelaku korupsi. Dalam beleid itu diatur pidana mati untuk koruptor dapat dijatuhkan jika tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu- dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana.

Alasan pemberatan itu adalah tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan nasional yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Namun, dalam implementasinya belum pernah ada hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap koruptor. Beberapa kasus menonjol hanya dihukum belasan tahun penjara. 

Contoh yang mendapat vonis 15 tahun penjara adalah eks Ketua DPR dan juga Ketua Umum Golkar Setya Novanto di kasus e-KTP dan crazy rich Surabaya Budi Said di kasus korupsi rekayasa pembelian emas Antam.

Meski demikian majelis hakim di Indonesia pernah menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Berikut setidaknya lima terdakwa tipikor yang dihukum dengan pidana penjara seumur hidup:

Akil Mochtar

Pada pertengahan Maret 2015, KPK mengeksekusi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Upaya tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Akil.

Akil yang merupakan terpidana kasus suap penanganan perkara sejumlah sengketa Pilkada dan TPPU ini sedang menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Mantan Ketua MK Akil Mochtar bersiap mengikuti sidang terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Morotai yang juga Bupati Morotai (nonaktif) Rusli Sibua di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9). Akil selaku terpidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa Pilkada di MK dan TPPU itu menolak bersaksi dalam kasus Rusli karena rekening Akil yang tidak disita dan tidak masuk perkaranya hingga saat ini masih diblokir KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/15.Mantan Ketua MK Akil Mochtar. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Adrian Waworuntu

Sebelum Akil, koruptor yang dijatuhi pidana maksimal penjara seumur hidup ialah Adrian Waworuntu.

Pria kelahiran Tomohon, Sulawesi Utara, itu membobol BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebesar Rp1,2 triliun pada awal 2003.

Pada 15 November 2013, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) yang diketuai Hatta Ali dengan anggota Surya Jaya dan MS Lumme menolak PK Adrian. Ia tetap divonis dengan pidana seumur hidup.

Kasus pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru yang melibatkan 16 orang ini dilakukan dengan menggunakan letter of credit (L/C) yang dilampiri dengan dokumen ekspor fiktif.

Sembilan orang di antaranya telah divonis hukuman penjara. Mereka ialah Direktur Utama PT Sagared Team Ollah A. Agam yang dihukum 15 tahun penjara; Direktur Utama PT Magnetique Usaha Esa Adrian P. Lumowa dengan 15 tahun penjara; mantan Penjabat Sementara Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Nirwan Ali dengan delapan tahun penjara; dan mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Edy Santoso dengan pidana penjara seumur hidup.

Kemudian Staf BNI Koesadiyuwono dengan 16 tahun penjara; Titik Pristiwanti dengan delapan tahun penjara; Richard Kountul dengan 10 tahun penjara; Aprilia Widarta dengan 15 tahun penjara; dan Maria Pauline Lumowa (pemilik Gramarindo Group) dengan 18 tahun penjara.

Teddy Hernayadi

Pada Rabu, 30 November 2016, majelis hakim pada Pengadilan Militer Tingkat II menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi. Menurut hakim, Teddy telah terbukti bersalah atas kasus korupsi pengadaan Alutsista di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.

Jenderal bintang satu itu juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar US$12 juta atau sekitar Rp130 miliar dan dipecat dari TNI.

Teddy disebut menyalahgunakan wewenang saat masih berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kemenhan periode 2010-2014.

Teddy terbukti melakukan penyelewengan dana pembelian pesawat tempur F-16 dan helikopter Apache, serta penerbitan sejumlah surat tanpa seizin atasan.

Putusan terhadap Teddy sudah inkrah sejak MA pada 20 September 2017 menolak kasasi yang diajukannya. Saat itu, hakim agung Artidjo Alkostar, Burhan Dahlan dan Dudu Duswara Machmudin menjadi pengadil perkara Teddy.

Benny Tjokro & Heru Hidayat

Pada Selasa, 24 Agustus 2021, MA menolak kasasi Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya itu tetap divonis penjara seumur hidup.

Perkara nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 dan 2931 K/Pid.Sus/2021 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori.

Kedua terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya. Negara mengalami kerugian sebesar Rp16,8 triliun.

Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Heru Hidayat ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Anita Permata Dewi/ama.Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). (ANTARA FOTO/Anita Permata Dewi)

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *