Danny Pomanto Bantah Terlibat Penerbitan SHGB di Atas Laut Makassar

Berita, Nasional2 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Makassar, CNN Indonesia

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto membantah terlibat atas penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) lahan di atas laut Makassar, Sulawesi Selatan.

“Kalau ada nama saya di situ, ungkap saja! Saya tidak takut,” kata Danny sapaan akrabnya kepada wartawan, Kamis (30/1).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danny menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan lahan laut di wilayah Kota Makassar, khususnya di Sulsel. Setiap tindakan terkait lahan harusnya dilakukan dengan izin yang sah.

“Laut itu tidak boleh ditimbun tanpa izin. Ada prosesnya, tidak sembarangan, apalagi sertifikasi,” ungkapnya.

Danny mengaku heran terhadap praktik sertifikasi yang mencakup lahan air yang sangat mudah terbit di Makassar.

“Ada yang sertifikatkan air. Gampang kita lihat, nanti saya tunjukkan, (tapi) nanti dikira lagi politik” tuturnya.

[Gambas:Video CNN]

Danny mendesak kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengungkap semua nama-nama yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kalau ada yang banyak bicara, biasanya itu yang punya nama di situ,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Kanwil ATR/BPN Sulsel, Tri Wibisono dikonfirmasi terkait kepemilikan SHGB lahan di atas laut seluas 23 hektar di Kecamatan Tamalate, Makassar hingga saat belum memberikan tanggapan.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar sebelumnya enggan membeberkan pemilik lahan di atas laut Makassar, Sulawesi Selatan yang luasnya mencapai 23 hektare dan telah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sebelum lahan tersebut masih berupa lautan pada 2015.

SHGB di atas laut wilayah Kecamatan Tamalate tersebut diketahui terbit sejak 2015 dengan pemilik grup sebuah perusahaan yang luasnya sekitar 23 hektar.

Namun, pihak BPN enggan membeberkan siapa pemilik lahan tersebut dengan alasan masuk dalam informasi terbatas.

“Kami bisa beritahukan, di area ini terdapat sertifikat, mengenai terbitnya kapan dan pemiliknya siapa, mohon maaf itu masuk dalam informasi terbatas. Karena itu, terkait hak perorangan,” kata Kasi Sengketa BPN Makassar, Andrey Saputra kepada wartawan, Jumat (24/1).

Andrey memastikan jika lahan yang dimiliki oleh grup perusahaan tersebut memiliki sertifikat HGB setelah dilakukan pemeriksaan.

“Setelah kami cek, memang ada sertifikat tapi nama dan tahunnya tidak bisa kami berikan,” katanya.

Terkait jumlah sertifikat lahan di atas laut yang dikeluarkan oleh BPN sejak tahun 2015 hingga 2024, Andrey mengaku tidak mengetahui pasti berapa jumlah yang telah dikeluarkan.

“Tidak bisa saya sebutkan, saya tidak hafal,” katanya.

Andrey menjelaskan bahwa dalam pembuatan sertifikat tersebut harus ada lahannya terlebih dahulu, kemudian BPN akan melakukan pengukuran batas sesuai yang ditunjuk oleh pemohon.

“Kalau atas hak itu bukan di kami, tapi di dinas terkait. Tapi, kalau sudah ada alas haknya masuk ke kami, setelah syaratnya sudah terpenuhi, maka kami akan mengeluarkan sertifikatnya,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang Makassar, Fahyuddin mengaku bahwa persoalan reklamasi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Untuk lahan reklamasi itu kewenangan provinsi,” kata Fahyuddin kepada CNNIndonesia.com.

(mir/chri)






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *