Dapat Laporan LPG 3 Kg Ditimbun, Komisi III DPR Minta Polisi Usut

Berita, Nasional2 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta aparat kepolisian untuk bergerak menindak pihak-pihak yang melakukan penimbunan gas LPG 3 Kg hingga menyebabkan harga gas melon itu melambung.

Soedeson mengatakan penimbunan itu salah satunya dilakukan dengan membeli LPG 3 Kg dengan kuantitas yang tidak wajar untuk digunakan demi keperluan harian.

“Ada yang kemudian menemukan satu orang dia bisa beli sampai 20 tabung. Sehingga itu menyebabkan kelangkaan. Itu harga yang resmi itu Rp 18.000 bisa naik berlipat,” kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Oleh karena itu, perlu ada suatu penertiban gitu loh. Pihak aparat kepolisian bisa turun untuk menjaga atau mengawasi dan kalau ada yang bermain-main dengan menimbun atau membeli dengan jumlah yang banyak, supaya ditertibkan gitu,” sambungnya.

Tak hanya itu, Ia juga mengaku mendapat laporan penimbunan LPG 3 Kg dilakukan pihak tertentu dengan memindahkan isi gas melon ke LPG 12 Kg. Soedeson menilai praktik illegal tersebut membuat pemerintah dan masyarakat mengalami kerugian dan harus segera dihentikan.

“Ada yang membeli beberapa tabung terus ditransmisikan ke tabung yang lebih besar untuk dijual secara komersial tanpa subsidi. Itu kan merugikan masyarakat dan merugikan negara,” jelas Soedeson.

Di sisi lain, Soedeson menilai kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kg bertujuan untuk memastikan distribusi tepat sasaran.

“Tujuan dari kebijakan Menteri ESDM itu kan tujuannya baik. Artinya kalau di pangkalan itu kan supaya mengontrol dan memastikan bahwa elpiji subsidi ini kemudian jatuh kepada pihak-pihak yang berhak mendapatkannya, yaitu masyarakat kecil,” ujar dia.

Pada 1 Februari, Kementerian ESDM memberlakukan aturan bahwa tabung gas LPG 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina. Kementerian ESDM menjelaskan tujuan aturan itu untuk menata distribusi gas subsidi agar tepat sasaran.

Namun, aturan itu menyebabkan kekacauan. Warga kesulitan dapat LPG 3 kg dan harus mengantre panjang di pangkalan.

Belakangan, Presiden Prabowo menginstruksikan agar LPG 3 kg bisa dibeli lagi di pengecer. Ia memanggil Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke Istana Kepresidenan pada Selasa (4/2).

Kini, pengecer sudah bisa kembali menjual LPG 3 kg seperti biasa. Pemerintah bakal mengubah status para warung hingga toko sembako pengecer gas itu jadi subpangkalan.

(mab/dal)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *