Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad angkat suara merespons unjuk rasa koalisi masyarakat sipil yang menolak pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/3).
Dasco mengaku memahami penolakan dari masyarakat. Dia menganggap hal itu sah sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
“Juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah aja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini,” kata Dasco di kompleks parlemen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dia mengaku pihaknya telah berusaha maksimal membuka komunikasi dengan berbagai unsur terkait substansi RUU tersebut. Mulai dari akademisi, pakar, hingga mahasiswa.
“Tapi kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi-komunikasi yang intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat,” katanya.
Dalam audiensi terakhir, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengaku DPR juga telah menyepakati prinsip supremasi sipil dalam RUU TNI. Dia juga memastikan RUU TNI tak mengembalikan dwi fungsi ABRI.
“Dan dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” katanya.
Di saat yang bersamaan, rapat paripurna ke-15 DPR masa sidang II 2024-2025 telah mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang.
Paripurna pengesahan RUU TNI dihadiri 293 anggota dewan. Rapat dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
RUU TNI memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal yang disorot, yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 instansi sipil.
Ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.
(gil/thr)