Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan syarat kredit pemilikan rumah (KPR) untuk warga miskin, demi program 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya telah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk mendukung pembiayaan sektor perumahan. Salah satunya adalah kualitas KPR yang cukup dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran alias satu pilar saja.
“Lebih longgar dibandingkan kredit lainnya, di mana bank menilai dengan tiga pilar, yaitu prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar,” tegasnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK I 2025 di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1).
Kelonggaran ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Di lain sisi, wasit industri jasa keuangan itu menyiapkan kanal pengaduan khusus bagi pejuang KPR. Pengaduan dapat dilakukan melalui kontak 157.
“Untuk menampung pengaduan jika terdapat kendala dalam proses pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ucap bos OJK itu.
“OJK bersama stakeholder terkait membahas dukungan likuiditas bagi pembiayaan bagi program 3 juta rumah untuk lebih besar lagi, mengingat besarnya kebutuhan dana yang dibutuhkan untuk program itu,” tambahnya.
Kebijakan OJK lain yang mendukung program 3 juta rumah, yakni pencabutan larangan pemberian kredit pengadaan atau pengolahan tanah. Aturan tersebut dicabut sejak 1 Januari 2023 lalu untuk mendukung pendanaan pengembang perumahan.
Kredit pemilikan rumah kini juga dapat dikenakan bobot risiko yang rendah.
“Dan ditetapkan secara granular dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko,” tutup Mahendra.
(skt/agt)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250124203452-78-1191284/demi-program-3-juta-rumah-prabowo-ojk-longgarkan-kpr-warga-miskin