Demo Tolak Revisi UU TNI, 3 Mahasiswa UI Terluka dan Masuk RS

Berita, Nasional48 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

BEM UI mengonfirmasi tiga mahasiswa terluka dan dibawa ke rumah sakit setelah aksi menolak revisi UU TNI di kawasan DPR RI, Kamis (20/3). Koordinator Bidang Sosial Politik BEM Fakultas Hukum UI Muhammad Bagir Shadr mengonfirmasi dan mengungkapkan kondisi ketiga rekannya.

Ia mengungkapkan ketiga mahasiswa UI itu berada di dua rumah sakit berbeda, yakni RS Tarakan untuk Pramono dan RS Pelni bagi Aidan dan Raditya.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi yang ada di data kami ada tiga orang masuk rumah sakit. Kepalanya bocor, tapi alhamdulillahnya baru banget siuman sih. Tadi sempat ada satu yang enggak sadarkan diri, tapi udah siuman,” kata Bagir kepada CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon, Kamis (20/3).

Bagir kemudian mengungkapkan peristiwa yang dialami ketiga rekannya sehingga terluka dan masuk RS. Ia menceritakan awalnya mereka hendak masuk gedung DPR dengan damai.





“Tapi tiba-tiba dari posisi menyerang dengan pentungan, memukul mundur yang mau masuk gedung DPR,” ungkap Bagir.

“Awalnya kami mau masuk baik-baik saja secara damai, tapi ternyata respons pihak kepolisian langsung pukul kami dengan pentungan. Yang masuk RS tadi di depan saat hendak masuk.”

“Nah di situ lah saat terjadinya pemukulan terhadap kawan-kawan kami,” ia menegaskan.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, massa yang menggelar aksi menolak pengesahan RUU TNI menjadi Undang-undang merobohkan pagar Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).

READ  Sri Mulyani Suntik Modal BUMN Baru Agrinas Rp8 T: Sudah Ada di APBN

Mahasiswa, organisasi masyarakat sipil hingga akademisi ramai-ramai menolak revisi UU yang tengah dibahas di DPR, dan direncanakan disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3) pagi.

Pembahasan RUU TNI dinilai tidak transparan dan buru-buru. Selain itu, warga menilai RUU TNI ini menjadi pintu masuk bangkitnya dwifungsi angkatan bersenjata.

Namun, pemerintah dan DPR tetap mengesahkannya dalam rapat paripurna ke-15 masa sidang II 2024-2025 pada Kamis (20/3) pagi.

RUU TNI memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal yang disorot, yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).

Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 instansi sipil.

Ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.

(chri)







Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *