Deret Kebijakan ‘Gila’ Trump di Periode Kedua Pimpin AS

banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –

Jakarta, CNN Indonesia

Donald Trump resmi menjadi Presiden Amerika Serikat untuk periode 2025-2029. Sederet kebijakan pun muncul dan beberapa kritikus menyebut kontroversial.

Trump pernah menjadi presiden AS di periode 2017-2021. Selama memimpin, dia fokus ke masalah internal AS dan ekonomi.

Di periode pertama Trump juga penuh kritik karena menerapkan kebijakan yang tak inklusif dan destruktif.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bagaimana kebijakan Trump di periode kedua pimpin AS?

Hukuman mati meluas

Setelah dilantik, Trump meneken serangkaian perintah eksekutif (executive order) salah satunya soal hukuman mati.

Trump menandatangani aturan hukuman mati, yang bisa menjaring pelaku kriminal hingga imigran ilegal.

Perintah Trump berarti memaksa Kementerian Kehakiman mengupayakan hukuman mati kasus federal yang sesuai dan membantu melestarikan hukuman mati di AS, demikian dikutip ABC News.

Melalui perintah itu pula, jaksa agung bisa menggunakan yurisdiksi federal dan menerapkan hukuman mati “tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain”

Cuma akui dua gender

Dalam perintah eksekutif itu, Trump hanya mengakui dua jenis kelamin: laki-laki dan perempuan.

Trump juga menghapus perlindungan bagi transgender di penjara federal, dan menghentikan Program Keberagaman, Kesetaraan, dan Inklusi (Diversity, equity, and inclusion/DEI).

Anak imigran tak dapat kewarganegaraan AS

Perintah eksekutif Trump juga mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran bagi imigran gelap.

Menurut laporan Politico, perintah Trump mengarahkan badan-badan federal menolak untuk mengakui kewarganegaraan AS bagi anak-anak yang lahir di AS dari ibu yang berada di negara itu secara ilegal atau secara legal dengan visa, jika ayahnya bukan warga negara AS atau penduduk tetap yang sah.

Perintah itu juga menolak kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir di AS mulai 30 hari dari sekarang, jika setidaknya salah satu orang tuanya bukan warga negara Amerika atau pemegang kartu hijau.

Mahkamah Agung AS padahal sudah sejak lama memutuskan bahwa anak-anak yang lahir di AS dari orang tua asing adalah warga negara AS berdasarkan Amandemen ke-14.

Berlanjut ke sebelah…



Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250123074307-134-1190464/deret-kebijakan-gila-trump-di-periode-kedua-pimpin-as

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *