Didakwa Suap dan Rintangi Penyidikan, Hasto Merasa Dikriminalisasi

Berita, Nasional6 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap dirinya dalam kasus Harun Masiku tidak murni permasalahan pelanggaran hukum.

Menurutnya, dakwaan perintangan penyidikan dan suap dari JPU KPK merupakan upaya kriminalisasi hukum dengan mengungkap kembali kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” kata Hasto usai sidang di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3).

Hasto mengaku telah mengikuti dan menyimak dengan saksama proses hukum yang kini mulai memasuki tahap pengadilan. Ia pun percaya majelis hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Ia menyinggung supremasi hukum penting untuk keberlangsungan Indonesia.





“Tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan dan ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali, maka kita Republik ini tidak akan berdiri kokoh,” jelas dia.

“Jangankan untuk membangun, menghadirkan investor ketika tidak ada supremasi hukum, semuanya akan menjadi sia-sia,” sambungnya.

Hari ini, Hasto didakwa JPU KPK melakukan perintangan penyidikan dan memberikan suap untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

READ  Alasan Leo/Bagas dan Daniel/Fikri Batal Ikut Malaysia Open 2025

Hasto juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mab/tsa)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *