Makassar, CNN Indonesia —
Calon Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Trisal Tahir didiskualifikasi majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah terbukti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.
Mahkamah pun memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Trisal mengaku telah menerima segala putusan MK. Meski telah didiskualifikasi, Trisal mencalonkan istrinya, Naili Trisal untuk maju di Pilwalkot Palopo 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Iya ini sedang dikomunikasikan dengan partai pengusung,” kata Trisal saat dikonfirmasi, Selasa (25/2).
Dalam putusan tersebut, MK mendiskualifikasi Trisal sebagai cawalkot Pilkada Palopo karena ijazah Paket C yang dijadikan dokumen pencalonan itu palsu.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Walikota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/).
MK memerintahkan KPU menggelar PSU untuk Pilbup Palopo. PSU itu digelar dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan.
MK pun menyatakan jika pencalonan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat. Sebab, dokumen ijazah Trisal Tahir tidak dapat divalidasi kebenarannya.
Sementara itu, KPU Sulsel mengatakan akan mengikuti putusan MK terkait PSU di Palopo.
Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Adiwijaya mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Palopo dan pemerintah setempat untuk jadwal pelaksanaan PSU.
“Pascapembacaan putusan kemarin, terkait dengan perkara 168 PHPU Wali Kota Palopo tahun 2025 telah diputuskan dan diperintahkan, melaksanakan pemungutan suara ulang di kota Palopo dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon yakni calon wali kota atas nama, Trisal Tahir sesuai dengan keputusan yang ditetapkan kemarin,” kata Komisioner KPU Sulsel, Adiwijaya, Selasa ini.
Adi menerangkan, pelaksanaan PSU telah diatur dalam PKPU nomor 17 tahun 2024, khususnya di pasal 49 terkait dengan penyebab PSU, selain bencana atau rekomendasi dari Bawaslu yakni, putusan MK. Kemudian secara teknis juga, sebenarnya telah diatur dalam pasal 61 PKPU 17 tahun 2024, dan pasal 62 dan juga pasal 63.
Untuk pelaksanaan PSU di Kota Palopo, kata Adi pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Palopo dan pemerintah setempat. Namun, jadwalnya belum dapat ditetapkan.
“Kan baru dibacakan putusannya kemarin, tapi tentu pada prinsipnya kami siap atau KPU Provinsi Sulawesi Selatan di Kota Palopo siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, karena kita ketahui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” terangnya.
Sementara itu, mengutip dari detikSulsel, Trisal diusung Gerindra, Demokrat, dan PKB untuk Pilkada Palopo.
Imbas putusan MK itu, Ketua Bappilu Demokrat Sulsel Andi Januar Jaury mengatakan partai-parati pengusung akan segera merumuskan strategi baru, termasuk mencari dan mengusung figur pengganti Trisal di PSU Palopo.
Dengan waktu yang terbatas, sambungnya, partai-partai pengusung akan mempercepat proses penjaringan calon kepala daerah baru.
Ketua Bappilu Gerindra Sulsel Harmansyah juga mengakui pembahasan penggantian calon wali kota segera dilakukan. Pihaknya pun memastikan Trisal akan dilibatkan dalam pembahasan bersama parpol koalisi.
“Kita simulasi yang terbaik. Kita simulasi yang terbaik. Intinya wajib menang kembali,” katanya.
Sementara itu, PKB menyerahkan ke Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) untuk memutuskan penggantian usungan. PKB juga siap menerima segala keputusan Gerindra dan Demokrat nantinya.
(kid/mir)