Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan seluruh berkas dokumen terkait Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po akan dikirim ke Singapura pekan depan. Pengiriman berkas itu akan dibantu oleh Kementerian Hukum RI.
“Info yang saya dapatkan dari penyidik, kemungkinan besar minggu depan akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Jumat (14/2).
Tessa belum bisa mengungkap detail berkas-berkas dimaksud. Hanya saja, satu di antaranya mengenai pernyataan dari Indonesia terkait akan dilakukan penuntutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ada permintaan salah satunya pernyataan dari Indonesia dalam hal ini saudara PT (Paulus Tannos). Bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya. Dan, perbedaan sistem hukum di Singapura dan Indonesia ini, kita bisa menyatakan bahwa seseorang itu dituntut tentunya setelah ada P21 [pelimpahan berkas perkara ke pengadilan] ya dari jaksa penuntut umum,” tutur Tessa.
“Sehingga diperlukan adanya kerja sama antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ,” lanjut dia.
KPK sebelumnya mengatakan Paulus Tannos selaku buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) sedang menguji penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.
Sementara itu, berdasarkan aturan ekstradisi, ada batas waktu maksimal 45 hari untuk melengkapi persyaratan tersebut. Apabila melewati itu, maka Paulus Tannos bisa lepas.
Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
“Ini akan menjadi preseden dan akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya,” ucap Tessa.
Paulus Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Ia berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana pada pertengahan Januari lalu.
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron tersebut.
(ryh/wiw)