Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi XII DPR RI berencana merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas (UU Migas) buntut polemik BBM oplosan.
Isu BBM oplosan mencuat usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sejumlah pejabat PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
“Menurut kita, bersama-sama saya dengan teman-teman Komisi XII, sudah saatnya memang Undang-undang Migas itu harus dilakukan revisi,” ujar Wakil Ketua Komisi XII Bambang Haryadi saat melakukan sidak dan pengambilan sampel BBM di SPBU Shell Cibubur, Depok, Kamis (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, UU Migas sudah terlalu lama dan banyak isi aturan yang sudah tidak sejalan dengan kondisi saat ini. Terutama, terkait pengawasan hingga penanggung jawab yang dilakukan oleh pihak yang berbeda sehingga kerap terjadi celah untuk melakukan kecurangan.
Oleh sebab itu, DPR menilai pembenahan harus dilakukan agar rantai penyaluran BBM kepada masyarakat tidak terlalu panjang dan rapi.
“Jadi kita mendorong habis kejadian ini biar di situ terang, siapa penanggung jawab pengawasan, siapa penanggung jawab hulu, penanggung jawab hilir. Biar clear. Sekarang kan ibaratnya masih tumpang tindih. Hilirnya di BPH, tapi masih dikoordinasikan dengan dirjen. Antara regulator dan eksekutor itu beririsan. Nah ini yang harus dibenahi,” jelasnya.
Bambang menilai dengan adanya dugaan korupsi dan pengoplosan BBM yang diusut Kejagung sebagai ‘lampu hijau’ bagi anggota dewan untuk mempercepat revisi UU Migas dalam waktu dekat.
“Saya sepakat dengan teman-teman Komisi XII bahwa ini jadi pintu masuk untuk perubahan revisi Undang-undang Migas,” imbuhnya.
Bambang pagi ini melakukan sidak ke dua SPBU di Cibubur, Jakarta Timur, yakni SPBU Pertamina dan Shell, sekaligus untuk mengambil sampel untuk diuji laboratorium. Hasil pengujian akan diumumkan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Jumat (28/2).
“Besok, pagi (diumumkan hasil uji lab). Nanti malam, mudah-mudahan sudah selesai. Katanya yang akan rilis nanti Pak Menteri sendiri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 tersangka dugaan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor yang dilakukan oleh 6 pejabat Pertamina, salah satunya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan 3 lainnya dari pihak swasta.
Dalam hal ini Riva diduga berbohong saat mengimpor minyak mentah RON 90, yang justru dicatat sebagai RON 92. Sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.
(pta/ldy)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://cnnindonesia.com/ekonomi/20250227121312-85-1203051/dpr-bakal-revisi-uu-migas-buntut-heboh-polemik-bbm-oplosan