Dua Polisi Kena Sanksi Demosi Buntut Kasus Pemerasan DWP

Berita, Nasional79 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Sanksi etik dan administrasi berupa demosi dijatuhkan kepada Iptu Sehatma Manik dan Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto buntut kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024.

Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menjelaskan sidang etik terhadap Iptu Sehatma dan Brigadir Fahrudun digelar terpisah, digelar Div Propam Polri dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 16.00 pada Jumat (3/1).

Ia menyebut Iptu Sehatma disanksi administrasi berupa demosi selama 8 tahun. Sehatma juga disanksi meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan polri.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sanksi tersebut berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provost Div Propam polri,” kata Erdi dalam konferensi pers di Gedung Div Humas Polri, Jakarta, Jumat (3/1)

“Sanksi administrasi berikutnya berupa demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kombes Erdi menjelaskan Brigadir Fahrudun juga dijatuhi sanksi etik dan administrasi serupa. Namun, Brigadir Fahrudun dijatuhi sanksi demosi lebih ringan.

“Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun, saya ulangi, mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” ujar dia.

Kombes Erdi mengungkap kedua terduga pelanggar pemerasan tersebut mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan dalam sidang.

“Saya sampaikan bahwa saksi-saksi yang mengikuti sidang komisi tadi itu berjumlah 8 orang,” ujar dia.

Sebelumnya, sudah ada tiga anggota Polri yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus pemerasan dengan korban WN asal Malaysia ini.

READ  Donald Trump Mau Tutup USAID

Ketiganya adalah Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.

Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp 2,5 miliar

(mba/gil)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *