Duduk Perkara Eksekusi Lahan di Panakkukang Makassar Berakhir Bentrok

Berita, Nasional15 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60



Makassar, CNN Indonesia

Proses eksekusi lahan 12.931 meter persegi di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan sempat berjalan ricuh akibat adanya perlawanan, Kamis (13/2).

Proses eksekusi tersebut dianggap warga yang telah menetap belasan tahun di lokasi itu terasa janggal. Di lokasi eksekusi terdapat terdapat sebuah gedung serbaguna dan berjejer sembilan ruko yang berdiri di atas lahan seluas 12.931 meter persegi, yang kini telah rata dengan tanah.

Salah satu pemilik ruko, Rahmawang Busrah mengaku heran dan kaget ruko yang dibeli oleh orang tuanya sejak tahun 2007 menjadi lokasi sengketa. Padahal dirinya memiliki sertifikat hak milik (SHM).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini ruko dibeli sekitar tahun 2007, ini kami beli bukan warisan. Ini kami beli dari developer. Semua ruko di sini ada SHM-nya. Tapi tiba-tiba ada gugatan dan kami tidak pernah dipanggil ke pengadilan yang kemudian terbit putusan eksekusi,” kata Rahmawang, Jumat (14/2).

Rahmawang meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan keadilan kepada dirinya dan seluruh pemilik ruko. Mereka menduga dalam proses kasus ini hingga ada putusan dari pengadilan, karena olah dari mafia tanah.





“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan tim pencari fakta sebenarnya apa yang terjadi. Jangan sampai mafia tanah berkuasa,” tuturnya.

Awal Sengketa di Tahun 2018

Kasus sengketa lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2018, namun dalam prosesnya Andi Baso Matutu berhasil memenangkan perkara tersebut setelah melalui proses panjang di Pengadilan Negeri Makassar hingga di Mahkamah Agung (MA).

READ  Momen Jay Idzes Buat Lukaku Gagal Cetak Gol

“Sengketa ini sudah bergulir dari tahun 2018. Putusan 2018 sampai 2020 itu, Andi Baso Matutu dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah tersebut,” kata kuasa hukum, Andi Baso Matutu, Hendra Karianga.

Hendra mengungkapkan jika kliennya memiliki alas hak atas lahan tersebut dengan rincian atau dokumen sementara kepemilikan dan telah memiliki hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan yang dimenangkan oleh kliennya.

“Jadi secara hukum tidak ada masalah. Karena semua perdebatan apakah ini tanah milik A, milik B, milik C, sudah diperjelas oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sementara seluruh SHM yang ada saat itu, kata Hendra adalah palsu berdasarkan putusan pidana, sehingga klienya akan melakukan gugatan perdata agar SHM tersebut dibatalkan.

“SHM yang ada di atas alas hak rinci dan sudah dibatalkan karena palsu. Dasar putusan pidana palsu itu lah yang kami gunakan mengajukan gugatan di pengadilan, meminta supaya pengadilan membatalkan dan menyatakan tidak sah secara hukum SHM itu. Sudah ada putusan pembatalan,” pungkasnya.

Di sisi lain, terkait pidana yang dijalani Andi Baso Matutu, Hendra menjelaskan bahwa kliennya hanya korban dari perbuatan dari orang yang tidak diketahui yang menggunakan bukti-bukti palsu dalam proses sengketa di pengadilan.

“Pidana itu masalah lain. Kan dia dituduh menggunakan surat palsu, dalam perspektif hukum orang yang memalsukan surat itu belum ditemukan siapa pelakunya, kenapa orang yang menggunakan (bukti palsu) dihukum sementara dia tidak tahu masalahnya. Itu yang sedang kami perjuangkan sampai ke kasasi nanti,” katanya.


READ  Serbu, Aneka Produk Diskon 50% + 20% di Transmart Full Day Sale





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *