Kejaksaan Agung mulai memproses hukum kasus ini pada pertengahan tahun lalu. Kini, kasus yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah itu sedang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mereka yang diproses hukum ialah General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit (UBPP Logam Mulia) periode 1 Agustus 2017-5 Maret 2019 Abdul Hadi Aviciena; Vice President UBPP LM periode 5 September 2008-31 Januari 2011 Tutik Kustiningsih; General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 6 Maret 2019-31 Desember 2020 Muhammad Abi Anwar; Vice President UBPP LM periode 1 Februari 2011-28 Februari 2013 Herman; General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 1 Januari 2021-30 April 2022 Iwan Dahlan; dan Senior Executive Vice President Logam Mulia Business Unit Head periode 15 Mei 2013-31 Juli 2017 Dody Martimbang.
Selanjutnya tujuh orang yang merupakan pelanggan jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian) yakni Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja dan Gluria Asih Rahayu.
Rinciannya Lindawati Effendi diperkaya sebesar Rp616.943.385.300,00; Suryadi Lukmantara Rp444.925.877.760,00; Suryadi Jonathan Rp343.412.878.342,59; James Tamponawas Rp119.272.234.430,00; Djudju Tanuwidjaja Rp43.327.261.500,00; Ho Kioen Tjay Rp35.460.330.000,00; Gluria Asih Rahayu Rp2.066.130.000,00; serta pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non kontrak karya sebesar Rp1.702.671.167.794,45.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp3.308.079.265.127,04,” sebagaimana dilansir dari surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas Tahun 2010 sampai dengan tahun 2022 Nomor: PE.03/R/S-1028/D5/01/2024 tanggal 23 September 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI.
Modus Operandi
PT Antam (Persero) Tbk mempunyai beberapa unit bisnis untuk menunjang dan mengembangkan usaha pertambangan yang salah satunya adalah Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi Nomor: 98.K/0251/DAT/2010 tanggal 14 Juni 2010.
UBPP LM adalah suatu unit bisnis strategis yang menjadi bagian dari unsur pelaksana organisasi Antam, memiliki tugas pokok mengelola operasional dan mengembangkan usaha jasa pemurnian emas dan jasa manufaktur logam mulia berdasarkan prinsip-prinsip bisnis untuk menghasilkan keuntungan dan manfaat menurut tolok ukur yang ditetapkan oleh direksi. UBPP LM memiliki satuan kerja antara lain Refining dan Manufacturing, peran utama satuan kerja Refining adalah melakukan proses pemurnian emas, pemurnian perak, peleburan emas dan perak, mengolah limbah dan lingkungan serta memelihara pabrik.
Sedangkan peran utama satuan kerja Manufacturing adalah memproduksi barang-barang medali dan aneka industri lainnya. Pemurnian merupakan kegiatan pengolahan dalam rangka memisahkan emas, perak, platina, paladium dari unsur-unsur pengotornya.
Selanjutnya jasa pemurnian scrap atau emas cucian merupakan jasa pemurnian dan pembuatan emas batangan produk standar logam mulia yang bahan baku emasnya berasal dari pelanggan berupa emas rongsokan (scrap atau lantakan kemudian dicetak menjadi emas batangan dan dicap/stamping dengan merek berupa logo LM, diberikan tanda LBMA – sertifikasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang produk akhirnya berupa emas batangan dengan gramasi 1 kg dan apabila terdapat sisa maka dicetak sesuai dengan berat sisa dengan ukuran berat terkecil 0,5 gram, dan apabila sisanya tersebut kurang dari 0,5 gram maka pelanggan harus membeli emas Antam untuk melengkapi menjadi 0,5 gram.
Sedangkan pelaksanaan jasa lebur cap atau jasa pembuatan emas batangan produk standar logam mulia yang bahan baku emasnya berasal dari pelanggan berupa emas rongsokan maupun emas murni dalam bentuk batangan, kemudian dilebur dan dicap/stamping dengan merek Logo LM – Antam, diberikan tanda LBMA – sertifikasi KAN dan produk akhirnya berupa emas batangan (minted bar gold) dengan gramasi bervariasi di antaranya 0,5 gram, 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram dan 100 gram atau sesuai dengan pesanan pelanggan.
Hasil jasa lebur cap dan jasa pemurnian scrap atau emas cucian berupa emas batangan yang dilekatkan merek milik PT Antam Tbk berupa logo “LM”, jumlah kadar (99,99), berat (gram), nomor seri dan dilengkapi dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA).
PT Antam telah memperoleh label LBMA pada tahun 1999. Manfaat dari sertifikasi LBMA dilekatkan pada produk emas batangan yang diproduksi oleh UBPP LM adalah untuk menjamin produk emas tersebut berasal dari sumber yang legal, bebas dari illegal mining, pelanggaran HAM, pencucian uang, pendanaan terorisme, dan logam mulia yang telah disertifikasi LBMA menjamin dan mengakui atas kepastian berat dan ketepatan kadar kemurnian produk emas Antam Logam Mulia yang memiliki kadar kemurnian 99,99 persen sehingga memiliki nilai tinggi di pasar internasional.
Guna menjamin emas yang akan dilakukan pemurnian dan manufaktur UBPP LM PT Antam Tbk harus memenuhi ketentuan LBMA yaitu PT Antam Tbk – UBPP LM wajib melakukan due diligence (uji tuntas) – Know Your Customer (KYC) untuk mengetahui sumber atau asal-usul emas yang dipasok dan diproduksi di UBPPLM-Antam Tbk dan setiap pelangan yang akan bermitra dengan UBPP Logam Mulia harus melalui proses asesmen oleh Tim Asesmen LBMA.
Pelanggan harus mengisi Form KYC yang telah disediakan oleh Tim Asesmen LBMA beserta dokumen pendukung asal usul bahan baku atau emas.
Pada tahun 2010-2022, Abdul Hadi dan lima terdakwa lain dari internal UBPP LM melakukan kerja sama emas cucian dan lebur cap emas dengan tujuh terdakwa lain yang merupakan pihak ketiga (perorangan, toko emas maupun perusahaan) non kontrak.
Kerja sama tersebut tidak dilakukan kajian bisnis intelijen dan kajian informasi potensi peluang secara akurat, tidak dilakukan Kajian Legal & Complience, tidak dilakukan kajian risiko, serta tidak ada persetujuan dari Dewan Direksi.
Selain itu, kerja sama lebur cap dan emas cucian tidak dilakukan uji tuntas-KYC sehinga tidak diketahui sumber atau asal-usul emas yang dipasok dan diproduksi di UBPP LM-Antam apakah berasal dari illegal mining, pelanggaran HAM, pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Abdul Hadi dkk disebut memberikan kemudahan kepada tujuh orang yang merupakan pihak ketiga dan para pelanggan non kontrak karya lainnya dengan cara tidak melakukan KYC atau uji tuntas terhadap bahan baku emas milik pelanggan.
Para pelanggan hanya diminta untuk menunjukkan identitas diri berupa KTP dan Tim LBMA UBPP Logam Mulia, sehingga asal-usul perolehan bahan baku emas milik para pelanggan non kontrak karya tersebut tidak diketahui legalitasnya.
Pemeriksaan saksi
Sidang dengan 13 orang terdakwa tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang masih berkutat di agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum
Ancaman pidana
Para terdakwa tersebut di atas didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Unsur-unsur utama dalam Pasal ini adalah melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sedangkan Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.