Jakarta, CNN Indonesia —
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku. Tak tanggung-tanggung, Hasto dijerat dengan dua kasus yakni suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ketua KPK Setyo Budiyarto, Selasa (24/12) menjelaskan kasus ini bermula ketika Hasto sebagai Sekjen PDIP pada Pileg 2019 menempatkan Harun di dapil 1 Sumatera Selatan padahal berasal dari Sulawesi Selatan.
Harun tetap kalah meski telah pindah dapil. Ia hanya memperoleh 5.878 suara. Kursi DPR dari dapil tersebut dimenangkan oleh Nazaruddin Kiemas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Hasto disebut berupaya agar Harun menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal posisi tersebut harusnya diberikan kepada Riezky Aprilia yang meraih perolehan suara terbanyak kedua sebesar 44.402 suara.
“Ada upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara Harun Masiku melalui upaya-uрауа; saudara HK mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12). “Menandatangani surat nomor : 2576/ex/dpp/vil/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review,” sambungnya.
Setyo mengatakan putusan MA terkait judicial review tersebut enggan ditindaklanjuti oleh KPU sehingga Hasto meminta fatwa kepada MA.
Tak hanya itu, Hasto juga disebut terus berupaya agar Riezky bersedia mengundurkan diri untuk digantikan Harun meski upaya itu ditolak.
Lebih lanjut, Setyo mengatakan Hasto pernah memerintahkan Saeful Bahri selaku orang kepercayaan Komisioner KPU yang menjabat saat itu Wahyu Setiawan untuk menemui Riezky dan meminta untuk mengundurkan diri.
Namun upaya Hasto melalui Saeful Bahri tersebut lagi-lagi ditolak oleh Riezky saat ditemui di Singapura.
“Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh saudara HK dan meminta saudari Riezky Untuk mundur setelah pelantikan,” jelas Setyo.
Atas upaya yang menemui jalan buntu itu, Setyo menyebut Hasto berupaya melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan dua orang kepercayaan Wahyu yaitu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Setyo menjelaskan upaya penyuapan itu dilakukan atas hasil kerja sama Hasto dengan Harun, Saeful Bahri, dan orang kepercayaan Hasto yaitu Donny Tri Istiqomah.
“Melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudari Agustinus Tio Fridelina. Di mana diketahui saudara Wahyu merupakan kader PDI Perjuangan yang menjadi komisioner di KPU,” jelas dia.
“Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, saudara HK menemui saudara Wahyu Setiawan untuk meminta dan untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” imbuhnya.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, kata Setyo, ditemukan bukti bahwa uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu sebagian berasal dari Hasto.
Secara rinci, Hasto dkk disebut memberi uang suap sebesar SGD19.000 dan SGD38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 kepada Wahyu dan Agustina.
Adapun, Setyo menjelaskan terdapat tiga peran yang diduga dimainkan oleh Hasto dalam kasus suap ini.
Yakni; memerintahkan Donny menyusun kajian hukum terkait pelaksanaan putusan MA dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.
Lalu, Hasto juga disebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk mempengaruhi Wahyu agar menetapkan Harun sebagai anggota DPR terpilih Dapil Sumsel I.
“Saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Agustinus Tio Fridelina,” ujar dia.
Dalam kasus ini, Hasto dijerat dua kasus hukum oleh KPK. Pertama kasus dugaan suap dan kedua dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku. Selain itu, orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah juga jadi tersangka suap.
Hasto sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait ini sejak Januari 2020. Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024 lalu.
Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.
Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Namun, anggota KPU periode 2017-2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
(mab/isn)