Bandar Lampung, CNN Indonesia —
Tim gabungan Polda Lampung dan TNI mengungkap dugaan keterlibatan anggota Brimob dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kasus judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Dalam kasus penggerebekan arena judi sabung ayam yang terjadi pertengahan bulan ini, tiga polisi tewas karena ditembak oknum prajurit TNI AD, Kopda Basarsyah.
Adapun oknum polisi Brimob dari Polda Sumsel yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bripda Kapri Sucipto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status tersangka Bripda Kapri itu disampaikan langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers bersama di Mapolda Lampung, Bandar Lampung, Selasa (25/3) kemarin. Helmy pun membeberkan peran Bripda Kapri dalam kasus sabung ayam tersebut.
Helmy mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bripda Kapri diperiksa sebagai saksi bersama dua saksi lainnya yakni satu anggota polisi Polres Lampung Tengah bernama Wayan dan seorang warga sipil bernama Nur yang saat itu berjualan di lokasi kejadian.
Dari kesaksian tersebut, Bripda Kapri dinaikkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam. Sementara untuk Wayan, anggota polisi Polres Lampung Tengah statusnya masih sebagai saksi, begitu juga dengan warga sipil.
Helmy mengatakan Bripda Kapri mengaku sudah mengenal Kopda Basar sejak beberapa tahun lalu.
“Oknum anggota Polri Bripda Kapri Sucipto berada di lokasi kejadian, dan dia juga mengakui mengenal tersangka oknum TNI Kopda Basarsyah sejak 2018,”kata Helmy.
Mengenai peran oknum polisi Bripda Kapri, kata Helmy, dia datang ke arena judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan itu atas undangan dari tersangka Kopda Basarsyah.
Selain itu, Bripda Kapri sempat membuat video di media sosialnya tentang ajakan perjudian sabung ayam di lokasi Kopda Basarsyah yang berada di Leter S Hutan Register 44, Kampung Karang Manik, Kecamatan Negera Batin.
“Jadi selain mengenal tersangka (Kopda B), Bripda Kapri ini juga datang karena ajakan atau diundang, dia juga sempat mengunggah undangan judi sabung ayam itu ke medsosnya,” kata Helmy.
“Oknum polisi Bripda Kapri suka bermain judi sabung ayam, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka perjudian dan dilakukan penahanan di Mapolda Lampung,” imbuhnya.
Sedangkan peran anggota Polri bernama Wayan dari Polres Lampung Tengah, dari keterangannya dia mengakui mendapat undangan sabung ayam. Helmy mengatakan Wayan juga mengetahui siapa pengelola judi sabung ayam itu.
Namun pada pukul 16.00 WIB atau sebelum kejadian penggerebekan berujung tewasnya tiga polisi–termasuk Kapolsek Negara Batin– Wayan sudah lebih dulu meninggalkan lokasi tersebut.
“Untuk anggota Polri Polres Lampung Tengah bernama Wayan ini statusnya sebagai saksi, begitu juga dengan warga sipil bernama Nur sebagai saksi,”kata Helmy.
Jenderal bintang dua itu mengatakan kerja tim investigasi gabungan polisi dan TNI itu saling melengkapi baik dalam tindak pidana perjudian maupun dalam peristiwa penembakan itu sendiri.
“Ini sebagai tanggung jawab akuntabilitas kami kepada masyarakat menyampaikan secara objektif dan transparan dalam kasus tersebut,” katanya.
Sebelumnya, insiden penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung berakhir tragis. Tiga polisi dari Polsek Negara Batin yang melakukan penggerebekan tewas tertembak di lokasi kejadian diduga milik oknum anggota TNI.
Ketiga anggota polisi yang tewas dalam kejadian itu adalah Kapolsek Negara Batin AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Hasil dari pemeriksaan autopsi, ketiga anggota polisi ini gugur dengan luka tembak di bagian kepala dan dada.
Dalam rentetan kasus gugurnya tiga polisi di arena judi sabung ayam di Way Kanan ini, tim gabungan join investigasi Polda Lampung, Pomdam II Sriwijaya, Denpom II-3 Lampung, Korem 043 Gatam telah menetapkan empat orang tersangka dalam dua klaster yakni kasus penembakan dan perjudian.
Tersangka dalam klaster penembakan, yakni oknum TNI Kopda Basarsyah. Adapun untuk tersangka klaster kasus perjudian, yakni oknum TNI Peltu Lubis (Syl) oknum anggota Polri Bripda Kapri Sucipto dan warga sipil bernama Zulkarnaen.
(zai/kid)