Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J Rachbini sepakat dengan aturan ‘kebal hukum’ bagi bos-bos Danantara, meski terbukti ada kerugian.
Didik menilai ada kesalahan dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Ia menegaskan bagaimana selama ini BUMN yang rugi kerap dianggap sebagai kerugian negara.
“BUMN itu setiap rugi dianggap sebagai kerugian negara dan kemudian (pejabat BUMN) dipenjara, itu kesalahan fatal dalam hukum!” tegas Didik dalam Diskusi Publik INDEF ‘Danantara: Bagaimana dan untuk Siapa?’ secara virtual, Senin (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia membuat pemisalan mahasiswa pascasarjana yang mendapatkan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di luar negeri. Akan tetapi, penerima beasiswa itu ternyata kurang berhasil dalam studinya.
Didik menegaskan apa yang terjadi dalam kasus tersebut bukanlah tindakan kriminal.
“Nah, di dalam undang-undang itu dianggap kriminal, kemudian dipenjara. Enggak! Jadi, kalau kurang berhasil ya sudah kurang berhasil. Tidak naik kelas itu di dalam uu itu kriminal. Jadi, uu tidak bisa membedakan, mencuri kriminal, tidak naik kelas kriminal,” tuturnya.
“Itulah yang diberlakukan kepada UU BUMN, UU Keuangan, dan seterusnya. Itu kesalahan fatal! Makanya, Danantara disisihkan ke luar,” imbuh Didik.
Meski sepakat petinggi Danantara dibebaskan dari tanggung jawab hukum, Didik menekankan badan baru bentukan Presiden Prabowo Subianto itu tetap perlu pengawasan kuat. Jika tidak diawasi, ia khawatir pengelolaannya bakal sangat riskan.
UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN memang merinci pejabat Danantara ‘kebal hukum’. Misalnya, pasal 3Y dalam beleid itu yang menegaskan menteri, organ, dan pegawai badan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
c. Tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
d. Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Lalu, pasal 4B yang mengatakan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN. Dengan kata lain, kerugian yang terjadi bukan merupakan kerugian negara.
Ada juga pasal 9F yang membebaskan anggota direksi, komisaris, sampai pengawas dari pertanggungjawaban hukum, sebagai berikut:
(1) Anggota direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN;
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(2) Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. Telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN;
b. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c. Telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(agt/skt)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://cnnindonesia.com/ekonomi/20250224170034-532-1201925/ekonom-setuju-bos-danantara-kebal-hukum-meski-timbulkan-kerugian