Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan penyidik seniorĀ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Praswad Nugraha meminta lembaga antirasuah tidak berlarut-larut menangani kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan Praswad menindaklanjuti putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto yang menyatakan Praperadilan Hasto tidak dapat diterima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kepada para pihak yang sudah memiliki status tersangka segera dilaksanakan penahanan dan pelimpahan perkaranya ke pengadilan sesuai asas peradilan cepat, murah dan sederhana demi menjaga hak asasi manusia para tersangka maupun para saksi,” ujar Praswad kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Kamis (13/2).
Desakan tersebut disampaikan sekaligus merespons bukti yang ditampilkan Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan melebihi persyaratan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-undang (UU) KPK.
Di antaranya mengenai pemberian uang Rp400 juta yang disebut sebagai bagian dari suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan hingga upaya menghilangkan barang bukti dengan memerintahkan untuk merendam handphone.
“Oleh karena itu, KPK wajib melanjutkan perkara dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor,” ucap Praswad.
Permintaan serupa juga disampaikan oleh Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, organisasi bentukan puluhan pegawai KPK yang disingkirkan melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito berharap KPK dapat secara cepat dan tepat menindaklanjuti putusan Praperadilan.
“Jangan sampai ada upaya yang dilakukan oleh tersangka sehingga menghambat proses penegakan hukum,” ucap Lakso.
Ia menambahkan langkah pro justitia patut dipertimbangkan, terlebih ada dugaan menghalang-halangi proses penegakan hukum dengan penerapan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada Surat Perintah Penyidikan Hasto.
“Bola maju atau tidaknya perkara sekarang ada di tangan pimpinan KPK yang mempunyai tanggung jawab untuk penuntasannya,” ungkap dia.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik usai memenangi Praperadilan melawan Hasto.
“Untuk panggilan, saya serahkan ke penyidik sesuai kebutuhan terhadap penanganan perkaranya. Semua tindakan ada prosedurnya,” kata Setyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (13/2).
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.
“Mengadili: Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap hakim.
Tim hukum Hasto membuka peluang untuk mengajukan Praperadilan kembali.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
(ryn/fra)