Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang mengaku dirinya sempat bersitegang dengan pihak Kejaksaan terkait penanganan kasus korupsi.
Saut bercerita momen itu terjadi ketika masih menjabat sebagai pimpinan KPK. Kejaksaan, kata dia, ketika itu meminta agar KPK tidak menangani kasus tertentu dan menyerahkannya kepada mereka.
”Beberapa kali dia meminta biar kami saja yang menangani, gue langsung bilang tidak bisa. Enak saja, kita yang OTT, tapi dia yang dibawa ke sana. Nanti di sana gimana gitu,” ujarnya dikutip Jumat (24/1).
Kendati demikian, Saut tidak menjelaskan secara spesifik kasus korupsi apa yang disebut diminta dan hendak ditangani oleh kejaksaan itu.
Hanya saja, ia mengaku ketika masa kepemimpinannya itu memang kerap banyak hambatan dengan Kejaksaan. Khususnya, kata dia, jika ada kasus yang menyangkut dengan Korps Adhyaksa.
”Kita kalau menangkap jaksa itu selalu ada problemnya,” katanya.
Kondisi itulah yang kemudian, menurut Saut, membuat KPK berencana mendidik pegawainya agar mampu menjadi penuntut. Sehingga diharapkan tidak ada lagi konflik kepentingan saat menangani kasus korupsi.
”Karena semua penuntut KPK dari kejaksaan. Waktu itu, kami sudah berpikir bahwa ada potensi konflik kepentingan yang besar di sini,” jelasnya.
Saut bercerita ketika itu KPK sempat berencana mengirim sejumlah pegawainya untuk dididik oleh Kejaksaan agar dapat menjadi penuntut umum. Akan tetapi hal itu tidak pernah terealisasi.
“Rencananya seperti itu, sehingga KPK mempunyai penuntut sendiri,” pungkasnya.
(tfq/fra)