ESDM Sebut Penjual Eceran LPG 3 Kg Ilegal-Biang Kerok Salah Subsidi

Berita, Ekonomi3 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian ESDM menyebut penjual eceran LPG 3 Kg berstatus ilegal dan selama ini menjadi biang kerok subsidi tidak tepat sasaran. Karena itulah, ia merasa masalah  itu memang perlu untuk ditertibkan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar mengatakan kondisi ini menjadi alasan utama pemerintah melarang warung atau toko kelontong menjual LPG 3 Kg mulai 1 Februari 2025.

Apalagi, harganya di pedagang eceran banyak ditemukan jauh di atas yang ditetapkan pemerintah sekitar Rp5.000-Rp6.000 per kilogram atau maksimal Rp18 ribu per tabung.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pengecer itu kan sebenarnya statusnya ilegal, di situlah pintu masuk LPG tidak tepat sasaran. Lalu harga, harga tuh ujung-ujungnya di pengecer bisa sampai Rp30 ribu, nggak sesuai dengan yang seharusnya,” ujar Achmad di Kementerian ESDM, Senin (3/2).

Oleh sebab itu, pemerintah mendorong agar pengecer mendaftar jadi pangkalan. Apabila memenuhi syarat, maka akan langsung diberikan izin.

Penataan ini bertujuan agar pemerintah bisa mengontrol penyaluran subsidi gas melon tersebut dan harganya tidak liar seperti saat ini.

“Kalau pengecer, kita nggak bisa kontrol. Mau jual lebih mahal, mau jual ke orang yang tidak berhak, mau dioplos, terserah mereka saja. Tapi dengan menjadi pangkalan, dia menerapkan sistem kontrol,” kata dia.

Menurutnya, syarat pengecer menjadi pangkalan sangat mudah. Penjual cukup mendaftarkan usahanya ke Pertamina Patra Niaga (PPN).

Sedangkan untuk modal awal menjadi pangkalan belum dirinci dengan detail. Tapi, pemerintah ditekankan tengah mencari cara agar tidak terlalu mahal.

“Kalau warung itu sudah cocok jadi pangkalan, ya warung itu bisa jadi pangkalan. Ini yang lagi kita atur agar tidak mahal dan cepat prosesnya,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/agt)



Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250203202009-85-1194163/esdm-sebut-penjual-eceran-lpg-3-kg-ilegal-biang-kerok-salah-subsidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *