Housekeeping.my.id –
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) pada Selasa (18/2) hari ini. Pembahasan berlangsung kurang dari sebulan meskipun diwarnai kontroversi.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang II 2024-2025. Sebanyak 311 orang anggota dari delapan fraksi menghadiri rapat tersebut.
Tak Sampai Sebulan Disahkan
Pembahasan RUU Minerba tak sampai sebulan. RUU ini pertama kali diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) pada 20 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya butuh tiga hari sampai RUU tersebut disetujui sebagai inisiatif DPR. Saat itu, persetujuan diberikan melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Pada 12 Februari, Baleg membentuk Panja RUU Minerba. Panja itu membahas daftar inventaris masalah (DIM) RUU Minerba pada 12-15 Februari.
Setelah itu, Baleg membentuk tim perumus dan tim sinkronisasi. RUU Minerba pun disepakati untuk dibawa ke paripurna pada rapat Baleg, Senin (17/2).
Skema Izin Tambang Berubah
Salah satu poin kontroversial di RUU Minerba adalah perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Pada aturan sebelumnya, pemberian IUP sepenuhnya dilakukan melalui lelang. RUU Minerba menerapkan skema prioritas melalui mekanisme lelang.
“Pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Ormas dan UMKM Bisa Kelola Tambang
RUU Minerba memperbolehkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan; usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); hingga koperasi untuk mengelola tambang.
Pada aturan sebelumnya, ormas hanya bisa mengelola eks lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B). RUU Minerba membuka peluang ormas mengelola selain wilayah eks-PKP-2B.
Pengelolaan tambang oleh koperasi dan UMKM baru diatur RUU Minerba. Mereka boleh mengelola tambang yang berada di wilayah masing-masing.
“Nah, UMKM ini adalah UMKM daerah. Contoh, dia di Kalimantan Timur, wilayahnya yang mengajukan UMKM-nya itu, harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di kabupaten itu. Supaya apa? Pemerataan,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Dia menambahkan, “Selama ini kan nggak merata. Jujur dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa IUP ini lebih banyak dimiliki kantornya berada di Jakarta. Nah ini kita mau kembalikan.”
Kampus Batal Kelola Tambang
Selama pembahasan, RUU Minerba dikritik karena memperbolehkan kampus mengelola tambang. Publik mengkhawatirkan aturan itu membuat kampus bisa ditekan pemerintah dengan iming-iming izin tambang.
Aturan itu tak jadi dimasukkan ke dalam RUU Minerba. Aturan itu hanya mewajibkan pelibatan perguruan tinggi oleh perusahaan-perusahaan pengelola tambang.
Bahlil menyebut BUMN, BUMD, dan badan usaha yang ingin mendapatkan izin kelola tambang harus mau memberikan sebagian keuntungannya untuk kampus. Dana itu digunakan untuk mendanai riset perguruan tinggi yang ada di wilayah pertambangan.
“Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan Perguruan Tinggi,” ujarnya.
(dhf/sfr)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250218193929-85-1199763/fakta-fakta-ruu-minerba-yang-baru-disahkan-dpr